Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

Masuk Zona Merah, Pemko Medan Berlakukan Isolasi Lingkungan

×

Masuk Zona Merah, Pemko Medan Berlakukan Isolasi Lingkungan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|MEDAN-Pemerintah Kota Medan mulai memberlakukan isolasi lingkungan di Kecamatan Medan Johor dan Kecamatan Medan Selayang hari ini, Jum’at (28/5/2021).

Pemberlakuan Isolasi Lingkungan ini dikarenakan salah satu lingkungan di Kecamatan tersebut masuk dalam zona merah penyebaran Virus Covid-19, sehingga dengan langkah ini dapat menekan dan memutuskan mata rantai penularan virus Covid-19.

Demikian hal ini terungkap dalam Rapat Penetapan Isolasi Lingkungan dalam rangka Penerapan PPKM Mikro yang dipimpin Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution diwakili Sekda Ir Wiriya Alrahman di Ruang Rapat II Kantor Wali Kota, Jumat (28/5/2021).

Dalam rapat yang diikuti Asisten Umum Renward Parapat dan segenap pimpinan OPD diantaranya, Plt Kadis Kesehatan Syamsul Arifin Nasution, Kadis Kominfo Zain Noval, Sekretaris Pol PP Rakhmat Adi Syahputra Harahap, Camat Medan Johor Zul Fahri Ahmadi, dan Camat Medan Selayang Sutan Tolang Lubis serta Perwakilan Kapolrestabes Medan dan Perwakilan Dandim 0201/BS, Sekda Kota Medan meminta semua pihak untuk koordinasi agar pelaksanaan Isolasi Lingkungan dapat berjalan efektif.

Baca Juga:   Hingga 5 Juli, Kasus Covid-19 di Asahan 20 Positif, 7 Sembuh

Dikatakan Wiriya, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan di Lingkungan 7 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor terdapat 14 warga dari 6 rumah yang terpapar virus Covid-19. Sedangkan di lingkungan 10, Kelurahan Tanjung Sari , Kecamatan Medan Selayang jumlah warga yang terpapar berjumlah 14 orang dari 8 rumah.

“Sesuai arahan Walikota Medan kita akan memberlakukan isolasi lingkungan di kedua lingkungan tersebut mulai hari ini yang akan dimulai pukul 19:00 Wib sampai pukul 06:00 Wib . Oleh karena itu, Camat diminta melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya di lingkungan yang akan diberlakukan isolasi, agar mereka memahaminya,” kata Sekda.

Dijelaskan Sekda, pemberlakuan isolasi lingkungan yang dimulai pukul 19:00 Wib dikarenakan di pagi dan siang hari banyak warga yang tidak terpapar melakukan aktifitas. Walaupun isolasi lingkungan tidak dilakukan full day, namun petugas yang berjaga di Pos Kelurahan nantinya akan 24 jam berjaga.

Baca Juga:   Pemprov Sumut Dukung Pengusulan Pendiri Al Washliyah Jadi Pahlawan Nasional

“Pemberlakuan isolasi lingkungan ini akan berlangsung selama seminggu dan nantinya akan dievaluasi. Warga yang terpapar dan melakukan isolasi mandiri di lingkungan yang diisolasi nantinya Pemko Medan akan memenuhi nutrisinya dengan memberikan makanan yang siap dikonsumsi dan suplemen maupun vitamin. Selain itu mereka juga akan dipantau perkembangan kesehatannya setiap hari,” jelas Sekda.

Sekda menambahkan, warga yang terpapar maupun warga di lingkungan tersebut juga akan dilakukan tracing guna mengetahui perjalanannya sebelum terpapar sehingga dapat mengetahui langkah untuk menekan penyebarannya. Selain itu warga juga akan dilakukan swab antigen, jika ada yang reaktif akan dilakukan swab PCR.

“Lingkungan yang akan diisolasi ini kita akan pantau dengan benar, sehingga nantinya tidak akan menyebarkan virus Covid-19 ke tempat lain. Kemudian koordinator lapangan dalam pemberlakuan Isolasi Lingkungan ini adalah Camat. OPD terkait baik itu Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan dibantu TNI-POLRI nantinya juga akan menurunkan petugas dalam isolasi lingkungan,” ungkap Sekda.

Baca Juga:   Kunker Komisi II DPR RI, Musa Rajekshah Harapkan E-Government Terlaksana Secara Utuh di Sumut

Selanjutnya, Wiriya juga menjelaskan, pemberlakuan isolasi lingkungan ini juga akan dilakukan di Kecamatan lainnya yang wilayahnya terjadi lonjakan penyebaran virus Covid-19. Oleh karena itu, pihak kecamatan nantinya akan melaporkan setiap hari perkembangan data penyebaran Virus Covid-19. Artinya, data awal yang diperoleh dari Dinas Kominfo nantinya Pihak Kecamatan harus memverifikasi dan memvalidasi data tersebut kemudian melaporkannya.

“Dinas Kesehatan nantinya akan melakukan analisis data dari Kecamatan. Jika ada wilayah yang terjadi lonjakan maka, Pemko Medan akan segera mengambil langkah untuk melakukan isolasi lingkungan di wilayah tersebut. Artinya, jika di lingkungan terdapat 5 rumah yang terpapar virus Covid-19 maka dikategorikan masuk ke dalam zona merah dan diwajibkan pemberlakuan isolasi lingkungan,” imbuhnya. (MS7)