Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Masyarakat Asahan Dihimbau Bayar Pajak dan Lapor SPT Tepat Waktu

×

Masyarakat Asahan Dihimbau Bayar Pajak dan Lapor SPT Tepat Waktu

Sebarkan artikel ini
mediasumutku.com | ASAHAN-Masyarakat Kabupaten Asahan diimbau untuk membayar pajak dan melapor SPT (Surat Pemberitahuan) tepat waktu.
Hal itu dikatakan oleh Bupati  Asahan, Surya saat hadir menggelar Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan di kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran
di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (4/3/2021). Turut hadir, Wakil Bupati, Taufik Zainal Abidin.
“Pemerintah Kabupaten Asahan memberikan dukungan kepada KPP Pratama Kisaran atas terselenggaranya kegiatan ini, untuk mengingatkan kita sebagai warga negara agar memenuhi kewajiban membayar dan melaporkan pajak kita kepada negara melalui Kantor Pelayanan Pajak,” kata Surya.
Sebelumnya, kepala KPP Pratama Kisaran Anto Sibarani mengatakan tahun 2020 realisasi penerimaan KPP Pratama Kisaran adalah Rp 809,3 M dari target Rp 813,8 M atau dengan pencapaian 99,44 persen. Dan untuk tahun 2021 target penerimaan pajak yang dibebankan ke KPP Pratama Kisaran Rp 957,7 M atau meningkat 148,4 M (naik 18,3 persen) dari realisasi tahun 2020.
Selain itu, Anto mengatakan, untuk batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi paling lama 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak, yakni 31 Maret dan batas waktu pelaporan SPT tahunan PPh badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, yakni, 30 April. Sesuai dengan edaran Menpan RB RI Nomor 8 tahun 2015 pada butir 2 disebutkan bahwa ASN/TNI/Polri melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling.
Saat ini pelayanan SPT tahunan semakin dipermudah dengan memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi terkini yaitu dengan menggunakan SPT e-Filling, dimana wajib pajak dapat melaporkan SPT nya dimana saja dan kapan saja secara online, sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak.
Sementara itu, bagi para Aparatur Sipil Negara diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filling sebagaimana diatur oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dalam surat edaran Nomor 8 Tahun 2015. (MS10)
Baca Juga:   TNI AL Lantamal I Belawan, Resmikan KBN Desa Bagan Kuala Mendapat Apresiasi dari Safril