Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Masyarakat dan Nelayan Kota Pari Tuntut Palung Sungai Dibuka

×

Masyarakat dan Nelayan Kota Pari Tuntut Palung Sungai Dibuka

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI- Puluhan masyarakat yang tergabung di Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) bersama para nelayan Kota Pari, Pantai Cermin mengelar aksi  di Kantor Aqraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) Kabupaten Serdang Bedagai, di Seirampah, Kamis (8/10/2020).

Aksi yang dilakukan untuk menuntut agar PT. Pandan Indah Rahayu membuka kembali bibir sungai atau palung sungai yang ditutup. Karena, menghalangi aktivitas para nelayan dan masyarakat yang melintas.

A.B. Anton Sitanggang selaku korlap meminta, agar dalam menjalankan kegiatan usaha, para pengusaha memegang dasar idelogi Indonesia yakni, pancasila. Khususnya sila kedua yaitu, kemanusiaan yang adil dan beradab.

Menurut Anton, hal ini jelas menurut peraturan Pemerintah RI No.38 tahun 2011 tentang sungai pasal 3 Ayat 1 menyebutkan, dengan jelas bahwa sungai di kuasai oleh negara dan merupahkan Kekayaan Negara.

Selain itu, pasal 10 ayat 2 menyebutkan bahwa, garis sepandan sungai besar tidak bertanggul luar kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit berjarak 100 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai’ sepanjang alur sungai.

“Bahkan pasal 3 menyebutkan, garis sepandan sungai kecil tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan di tentukan paling sedikit 50 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai’ sepanjang alur sungai,”jelas S.B. Anton Sitanggang didampingi Abdi Wirasa Manihuruk, Muklis saat menyampaikan orasi.

Anton menjelaskan, berdasarkan laporan nelayan dari kota Pari Pantai Cermin, mereka telah di dizolimi oleh pihak PT Pandan Indah Rahayu dengan adanya penutupan palung sungai. Karena, jalan merupakan akses masyarakat dan nelayan dalam beraktifitas mencari nafkah.

Baca Juga:   Pemprov Sumut Jalin Kerjasama Bidang Datun Dengan Kejati Sumut

“Dengan penutupan akses jalan tersebut, sehingga para nelayan masyarakat Kota Pari Pantai Cermin tidak bisa melaut. Kalau tak bisa melaut, berarti tidak bisa menghidupi keluarganya,”ujarnya.

Padahal, kata Anton, dalam UU Dasar 1945 sebagai landasan Negara RI dengan pasal 27 ayat 3 telah menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

“Untuk itu, kami menuntut agar bibir sungai Palung sebagai
akses jalan mencari nafkah para nelayan masyarakat kota pari pantai cermin dibuka kembali. Kemudian mengganti rugi selama tidak melaut dan pembatalan Serifikat Hak Guna Usaha PT. Pandan Indah Rahayu,”ungkapnya.

Pantuan awak media dilokasi, dalam orasi LSM GMBI bersama nelayan masyarakat Kota Pari Pantai Cermin di kantor ART/BPN Sergai dikawal ketat pihak kepolisian. Aksi yang berlangsung satu jam lebih diperbolehkan melakukan mediasi. (MS6)

Baca Juga:   Bupati Soekirman Apresiasi 13 Tahun Datuk Pengembara Melestarikan Budaya dengan Biaya Sendiri