Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
BermartabatPemprov Sumut

Masyarakat Diajak Patuhi Pergub Disiplin Protokol Kesehatan

×

Masyarakat Diajak Patuhi Pergub Disiplin Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN– Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) mengajak, kepada seluruh elemen masyarakat untuk menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 34 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Hal ini dilakukan agar penanganan pandemi Covid-19 dapat terlaksanana dengan lebih efektif.

Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) Tim GTPP Covid-19 Sumut Aris Yudhariansyah saat melakukan update mingguan Covid-19 Sumut pada konferensi video secara live dari Media Center GTPP Sumut di kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (18/8).

Aris mengatakan, sampai hari ini masih banyak masyarakat yang belum menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Masih banyak yang belum disiplin dan konsisten untuk menggunakan masker dan menjaga jarak, sehingga penyebaran Covid-19 masih terjadi hingga saat ini.

Baca Juga:   Semua Elemen Harus Lebih Aktif Dalam Mengawasi Pola Belajar Anak

“Harusnya Pergub tersebut bisa meningkatkan disiplin dan penegakan hukum terkait protokol kesehatan dalan pencegahan dan pengendalian Covid-19, sebab Pergub yang dimaksud sebagai dasar pelaksanaan protokol kesehatan dan memberikan sanksi terhadap pelanggar,” ucap Aris.

Pergub yang telah disahkan sejak 10 Agustus 2020 tutur Aris, berisikan tentang protokol kesehatan area publik atau tempat umum, protokol kesehatan di kantor atau tempat kerja, protokol kesehatan di tempat ibadah, protokol kesehatan di pasar rakyat, pasar modern dan pedagang kaki lima, protokol kesehatan di restoran atau rumah makan, protokol kesehatan di sekolah, protokol kesehatan setelah melakukan perjalanan dari negara/area/daerah terjangkit, dan terakhir protokol kesehatan bagi perusahaan yang mempekerjakan warga negara.

Baca Juga:   Kabar Gembira, RS Milik Pelindo 1 Mampu Periksa Swab Covid-19

“Dengan adanya Peraturan Gubernur ini dapat meningkatkan dan mengoptimalkan kepatuhan kita semuanya terhadap physical distancing, social distancing dan penerapan protokol kesehatan agar wabah Covid-19 ini segera terkendali,” tambahnya.

Aris juga mengimbau, agar tetap menggunakan masker sekalipun berada di tengah orang-orang yang sudah dikenal.

“Berada di tengah kolega, rekan kerja atau pun orang yang sudah kita kenal, tetap gunakan masker, sebab kita tidak tahu siapa yang terkena,” ungkapnya.

Sementara itu, hingga 18 Agustus 2020, jumlah data terpapar Covid-19 di Sumut diantaranya, suspek sebanyak 573 orang, konfirmasi Covid-19 positif 5.820 orang. Penderita Covid-19 yang sembuh 2.739 orang, penderita Covid-19 yang meninggal dunia sebanyak 257 orang. Terakhir spesimen yang diperoleh GTPP Covid-19 Sumut hingga saat ini mencapai 30.256 sampel. (MS9)

Baca Juga:   Nawal Lubis Ajak Pengurus DWP se-Sumut Dukung Pemerintah Cegah Penyebaran Covid-19