Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

Mei 2021, Harga Referensi CPO Naik, Biji Kakao Turun

×

Mei 2021, Harga Referensi CPO Naik, Biji Kakao Turun

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN– Harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Mei 2021 adalah USD 1.110,68/MT. Harga referensi tersebut meningkat USD 16,85 atau 1,54 persen dari periode April 2021, yaitu sebesar USD 1.093,83/MT.

Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

“Saat ini harga referensi CPO kembali meningkat dan melampaui jauh threshold USD 750/MT. Untuk itu, Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 144/MT untuk periode Mei 2021,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi, Sabtu (1/5/2021).

Baca Juga:   Periode Maret 202, Harga Referensi CPO Naik

BK CPO untuk Mei 2021 merujuk pada Kolom 9 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020 sebesar USD 144/MT. Nilai tersebut berubah dari BK CPO untuk periode April 2021, yaitu sebesar USD 116/MT.

Penurunan harga referensi biji kakao pada Mei 2021 sebesar USD 2.415,54/MT yang turun 5,83 persen atau USD 149,46 dari bulan sebelumnya, yaitu sebesar USD 2.565/MT, berdampak pada menurunnya HPE biji kakao pada Mei 2021 menjadi USD 2.130/MT, turun 6,41 persen atau USD 146 dari periode sebelumnya yaitu sebesar USD 2.276/MT.

Peningkatan harga referensi CPO disebabkan oleh menurunnya produksi CPO secara global. Sementara penurunan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan oleh penurunan permintaan akibat dari menurunnya kualitas kakao. Penurunan ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap 5 persen. Hal tersebut tercantum pada Kolom 2 Lampiran I Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No.166/PMK.010/2020.

Baca Juga:   PIS Siap Jadi Terdepan di Bisnis Marine dan Logistik

HPE produk kayu dan kulit tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya, sehingga BK komoditas kayu dan kulit sama dengan bulan sebelumnya. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No.166/PMK.010/2020.(MS11)