Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineSumut

Mei Abeto Harahap Gantikan Muttaqin Harahap Jadi Kajari Langkat

×

Mei Abeto Harahap Gantikan Muttaqin Harahap Jadi Kajari Langkat

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat diserahterimakan dari Muttaqin Harahap kepada Mei Abeto Harahap. Serahterima jabatan dipimpin langsung Kajati Sumut Idianto, SH,MH di Adhyaksa Hall Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Senin (14/3/2022).

Muttaqin Harahap resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Langkat sejak Februari 2021. Jabatan baru yang diemban Muttaqin Harahap adalah Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Banten dan sudah dilantik, Jumat (11/3/2022) kemarin.

Muttaqin Harahap, sebelum menjabat Kajari Langkat pernah bertugas sebagai Kajari Kota Sorong. Di sana, ia berhasil mencatat rekor, di mana menyelesaikan penanganan kasus dugaan korupsi terbanyak dalam setahun.

Setelah bertugas di Sumatera Utara, Muttaqin Harahap juga meyakinkan diri dan seluruh tim untuk tetap solid dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum di Kabupaten Langkat.

Baca Juga:   Hadiri Jogja Fashion Week 2019, Nawal Berharap Tren Sustainable Fashion Berkembang di Sumut

Dalam Rapat Kerja Daerah se-Sumatera Utara, Kejari Langkat juga masuk dalam 3 besar pencapaian kinerja bidang penanganan perkara Pidsus setelah Medan dan Tanjungbalai. Tidak hanya bidang Pidsus, Kejari Langkat juga masuk dalam 3 besar pencapaian kinerja bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Muttaqin Harahap yang lahir di Padangsidempuan, Sumatera Utara tidak hanya berfokus pada penanganan tindak pidana dugaan korupsi, ia juga sudah beberapa kali melakukan penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice-RJ).

Keberhasilan Kejari Langkat dalam menerapkan RJ mendapat apresiasi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana. Kejari Langkat berhasil memperoleh peringkat III Kejari Type B yang berhasil melaksanakan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Tahun 2021.

Baca Juga:   Peduli Covid 19, Kader Perempuan Nasional Bagi-bagi Masker

Dalam perbincangan khusus dengan Muttaqin Harahap, satu-satunya cara untuk mengantisipasi masyarakat dari perbuatan melawan hukum adalah dengan menguatkan pondasi keagamaan. Kelompok anak usia muda dan remaja sejak awal harus diisi dengan pendidikan dari keluarga, kemudian dibekali pendidikan moral dan keagamaan ketika di sekolah.