Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Nasional

Melanggar di Perlintasan Sebidang Akan Didenda Hingga Rp750.000

×

Melanggar di Perlintasan Sebidang Akan Didenda Hingga Rp750.000

Sebarkan artikel ini
mediasumutku.comlMEDAN-PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi RegionaI I Sumatera Utara mengingatkan, kepada semua para pengguna jalan agar mematuhi rambu lalu lintas, terutama saat melintasi perlintasan sebidang kereta api. Pasalnya, jika melanggar akan dikenakan denda hingga Rp750.000.
“Aturan tersebut telah diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ). Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang,” ujar Manager Humas PT KAI Divre I SU, Mahendro Trang Bawono.
Dia menjelaskan, didalam pasal 296 disebutkan sangat jelas, bahwa, setiap orang yang membawa kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Sementara itu lanjutnya, pada pasal 114 juga disebutkan, bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.
Maka dari itu, Mahendro menegaskan, ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti.
“Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tegasnya.
Aturan tersebut kata Mahendro, juga sesuai oleh UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan, bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Kecelakaan di perlintasan sebidang dapat dihindari jika seluruh pengguna mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, dan berhati-hati saat akan melalui perlintasan sebidang kereta api.
“Diharapkan masyarakat pengguna jalan benar-benar mematuhi aturan di perlintasan sebidang ini. Tujuannya agar keselamatan perjalanan pengguna jalan dan kereta api dapat tercipta,” ujar Mahendro. (MS7)
Baca Juga:   KA Sribillah Relasi Medan-Rantau Prapat PP Kembali Beroperasi