Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimMedanSumut

Melawan Petugas, Dua Kurir Sabu Ini Ditembak Mati

×

Melawan Petugas, Dua Kurir Sabu Ini Ditembak Mati

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran 15 kilogram sabu di tengah masyarakat. Dua pelaku pembawa narkoba tersebut terpaksa ditembak mati karena melawan petugas.

Kedua pelaku yang ditembak mati adalah ES alias Eka (27) warga Jalan Marelan Psr II Barat Kel.Terjun Medan Marelan dan AF alias Atah (20) warga Jalan Marelan V.Psr II Barat Kel Terjun Medan Marelan.

“Kedua pelaku terpaksa kita berikan tindakan tegas dan terukur hingga menyebabkan kematian karena melawan dan melukai petugas saat proses pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin didampingi Wakapolda Brigjen Pol DR.Dadang Hartanto, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK dan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, Sabtu (14/11/2020) di RS Bhayangkara Medan.

BACA JUGA : Martuani Sormin Disambut Hangat di Tanah Karo

Baca Juga:   Kapoldasu Martuani Sormin Himbau Masyarakat Tionghoa Peringati Cheng Beng Di Rumah

Pengungkapan sindikat narkoba Aceh-Labuhanbatu- Dumai ini, lanjut Martuani berawal pada Kamis 12 Nopember 2020 di Jl. Lintas Sumatera KM 330/331 Desa Sisumut Kec.Kota Pinang Kab.Labusel, personil Sat Narkoba memberhentikan laju mobil Avanza silver BM 1843 DM yang telah diikuti dari proses penyelidikan. Mobil itu dikemudikan tersangka Eka dan juga ada tersangka Atah di dalamnya.

“Dari hasil penggeledahan dari dalam mobil ditemukan 15 bungkus Plastik Merk QING SHAN disusun dalam tas hitam bertuliskan CENDRAWASIH yang menurut tersangka Eka akan diantarkan 2 Kg ke daerah Labusel dan 13 Kg ke Dumai,” tutur Kapolda.

Dari hasil keterangan tersangka tersangka utama Eka mengakui sudah 1 (satu) kali berhasil mengantar narkoba jenis sabu sebanyak 2 (dua) Kg ke daerah Labusel. Dimana tersangka mengakui bahwa dia disuruh oleh seorang laki laki berinisial M warga Jl. Binjai KM 13,5.

Baca Juga:   Jokowi: Saya Yakin Pemuda Pancasila Tetap Menjaga Pancasila

Selanjutnya personil Sat Narkoba berkoordinasi dengan tim DF Dit Narkoba Polda dan melakukan pengembangan ke Jl. Binjai KM 13,5. Tim bergerak dari Rantau Prapat pada hari Kamis 12 Nopember 2020 sekira pukul 21.00 Wib dan tiba di Jl.Binjai pada hari Jumat 13 November 2020 sekira pukul 05.00 Wib.

BACA JUGA : Kapolda Sumut Ingatkan TNI dan Polri Harus Terlibat Tangani Covid-19

“Saat ke dua tersangka diturunkan dalam mobil untuk menunjukkan rumah tersangka M oleh tersangka Eka Satria melakukan perlawanan dan membahayakan jiwa petugas Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang mengalami bengkak di kening dan pelipis dan mengalami biram di lengan kiri serta nyeri di dada karena hempasan tersangka Eka Satria. Seketika diberikan tindakan tegas dan terukur dimana dada kiri tersangka Eka Satria tertembak hingga meninggal dunia,” terang Kapolda.

Baca Juga:   Edy Rahmayadi Minta Kepala Daerah Tidak Ragu Realisasikan Anggaran

Disaat yang bersamaan tersangka Atah saat dibawa jalan menunjukkan rumah M dengan tangan tergari ke depan mengayunkan tangannya kepada salah seorang personil Sat Narkoba yang mengakibatkan luka koyak di pelipis sebelah kiri.

Karena membahayakan jiwa petugas, tandas Martuani sehingga terhadap tersangka Abdul Patah Als Atah diberikan tindakan tegas dan terukur dibagian dada sebelah kiri tertembak hingga meninggal di tempat.

“Untuk ke dua personil Sat Narkoba Briptu Heri Chandra dan Briptu Yusuf saat ini masih dirawat inap di RS.Bhayangkara Polda Sumut,” tandas Kapolda Sumut.

Jenazah keduanya kemudian dibawa ke RS Bhayangkara. Sementara itu, barang bukti 15 kg sabu dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut.