Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Mencuri Di Alfamart, Ono Diringkus Polsek Perbaungan

×

Mencuri Di Alfamart, Ono Diringkus Polsek Perbaungan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| Sergai- Tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Perbaungan meringkus pelaku pencurian di mini market Alfamart di Dusun III, Desa Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Sergai, sekitar pukul 02.05 Wib,Selasa(25/8/2020). 

Pelaku yang diringkus adalah SO alias No (45) warga Dusun II, Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Dia ditangkap di kediamanya. 

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson M Situmpol mengatakan, dari pencurian tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa 3 bungkus karung berisikan berbagai jenis merk rokok, 1 karung plastik warna abu-abu yang berisikan berbagai macam alat kosmetik, susu, sabun shampoo dan lainya, 1 unit layar monitor warna hitam.

Dibeberkan AKBP Robin, kejadian bermula pada hari Selasa (25/8) pagi sekitar pukul 07:02 Wib. Saat itu, Triana Meilani br Ginting(27) seorang karyawan Alfamart datang untuk membuka pintu depan toko Almamart. Saat hendak masuk  toko, Triana terkejut melihat seng di bagian atas kasir dalam keadaan terbuka.

“Melihat itu, si karyawan tadi menelepon pimpinan dan melaporkan kejadian tersebut. Kemudian, pimpinannya meminta ia menghubungi Polkse Perbaungan. Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di toko Alfamart, petugas polisi lalu memeriksa cctv. Saat dilihat cctv ternyata benar terlihat ada 2 orang yang tidak dikenal sedang mengambil barang -barang toko. Dimana, para pelaku diduga masuk melalui atap toko dan merusak seng yang berada tepat di atas bagian kasir,”beber Robin, kepada wartawan, Kamis (27/8/2020).

Baca Juga:   Pelaku Pemalsuan Surat Bebas Covid-19 Patok Tarif Rp300 Ribu

Atas kejadian tersebut lanjut Robin, korban membuat pengaduan ke Mapolsek Perbaungan dengan nomor polisi : LP / 213/ VIII/ 2020 / SU / RES SERGAI/SEK PERBAUNGAN. Dan pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 32.510.616 (Tiga Puluh Dua Juta Lima Ratus Sepuluh Enam Ratus Enam Belas Rupiah).

“Kurang lebih 1×24 jam dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku inisial
SO alias No berhasil ditangkap di kediaman Dusu II, Desa Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Sergai dan berikut barang bukti kejahatannya,”katanya.

Saat di interogasi lanjutnya, pelaku mengaku, melakukan aksinya bersama dua rekannya bernama EO dan RN. Selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku di tempat yang sesuai disebutkan pelaku. Namun, keduanya tidak berada di tempat.

“Atas perbuatanya tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Perbaungan guna proses lebih lanjut,”ujarnya. (MS6)

Baca Juga:   Polres Sergai Tindak 1.332 Pelanggaran di Ops Zebra Toba 2019