Mediasumutku.com | Banda Aceh — Permasalahan tapal batas selama 32 tahun antar batas Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara, akhirnya berhasil di selesaikan Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Mendagri dengan menggeluarkan 9 Peraturan Mendagri tentang penetapan batas wilayah antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara.
“Pemerintah Aceh menyampaikan terima kasih kepada Menteri Dalam Negeri yang telah mengesahkan sembilan Permendagri terkait batas antar-kabupaten/kota di Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara,” kata Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh, Iswanto.
Menurut Iswanto mengatakan, informasi tuntasnya batas Aceh-Sumut diterima melalui Pejabat Direktorat Toponimi & Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan yang disampaikan kepada Karo Tata Pemerintahan Setda Aceh.
“Alhamdulillah setelah puluhan tahun tidak tuntas sekarang ini sudah terselesaikan. Mudah-mudahan ini menjadi solusi dan semoga tidak lagi menjadi perdebatan lagi antara beberapa batas wilayah di provinsi kita dengan Sumatera Utara,” kata Syakir, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh.
Siaran pers Humas Pemerintah Aceh memberitakan, persoalan tapal batas daerah di dua provinsi ini terus berlarut sejak tahun 1988. Artinya, sengketa batas wilayah telah terjadi selama 32 tahun.
Syakir menilai, tuntasnya permasalahan tapal batas di beberapa lokasi tersebut merupakan keberhasilan luar biasa dan langkah baru percepatan penegasan batas Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara.
Syakir menyebutkan batas daerah yang telah ditetapkan berada di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, dan Kota Subulussalam.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri melalui Direktorat Toponimi dan Batas Daerah yang telah menetapkan sembilan Permendagri terkait batas wilayah di 9 wilayah antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.
Adapun 9 Permendagri yang menetapkan kedua batas Provinsi yakni:
1. Permendagri No. 27 Tahun 2020, tentang batas daerah Kabupaten Gayo Lues dengan Kabupaten Langkat.
2. Permendagri No. 28 Tahun 2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat.
3. Permendagri No. 29 Tahun 2020 tentang batas daerah Aceh Tenggara dengan Kabupaten Karo.
4. Permendagri No. 30 Tahun 2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah.
5. Permendagri No. 31 Tahun 2020 tentang batas daerah Kota Subulussalam dengan Kabupaten Dairi.
6. Permendagri No. 32 Tahun 2020 tentang Batas daerah Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kabupaten Dairi.
7. Permendagri No. 33 Tahun 2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kabupaten Langkat
8. Permendagri No. 34 Tahun 2020 tentang batas daerah Kota Subulussalam dengan Kabupaten Pakpak Bharat
9. Permendagri No.35 Tahun 2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Pakpak Bharat.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas upaya yang luar biasa mewujudkan kesejahteraan lewat penegasan batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara.
“Pemerintah Aceh menyampaikan terima kasih kepada semua yang terlibat baik dari pemerintah pusat, provinsi dan pemerintah kabupaten/kota baik dari Aceh maupun Sumatera Utara,” kata Iswanto.
Bukan hanya melibatkan pemerintah kabupaten/kota, persoalan batas wilayah ini terselesaikan, juga berkat kerja sama desa/gampong di kabupaten/kota yang bertetanggaan dari dua Provinsi tersebut.