Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
EkonomiHeadline

Menkeu : Gerakan Nasional Wakaf Uang Dukung Pertumbuhan Ekonomi Syariah

×

Menkeu : Gerakan Nasional Wakaf Uang Dukung Pertumbuhan Ekonomi Syariah

Sebarkan artikel ini
Foto : Kemenkeu, Sri Mulyani/ist

mediasumutku.com|MEDAN- Terkait peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemerintah tengah fokus mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah secara terintegrasi. Seiring dengan berkembangnya sektor ekonomi dan keuangan syariah, sektor dana sosial syariah yang mencakup zakat, infaq, shodaqoh, dan wakaf juga merupakan bagian yang berpotensi sangat strategis untuk dikembangkan.

Sebagai bentuk pengembangan tersebut, pemerintah melalui Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan lembaga terkait meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang yaitu gerakan berupa program edukasi dan sosialisasi wakaf uang diharapkan dapat meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat untuk berwakaf.

Baca Juga:   Menkeu : Pemerintah Tambah Anggaran Bidang Kesehatan

“Gerakan nasional wakaf uang dan brand ekonomi syariah dapat mendukung pertumbuhan ekonomi syariah serta mempercepat visi Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia,” jelas Menkeu dalam sambutannya pada Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Peresmian Brand Ekonomi Syariah, Senin (25/01).

Menkeu menambahkan, sampai dengan 20 Desember 2020, total wakaf uang telah terkumpul sejumlah Rp 328 miliar, sedangkan project based wakaf mencapai Rp 597 miliar. Selain itu, tahun lalu (BWI) dan para nazhir (pengelola) memobilisasi wakaf uang dan menginvestasikannya pada Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS).

“CWLS merupakan instrumen baru yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan, dimana imbal hasil dari CWLS digunakan untuk membiayai berbagai program sosial. Saat ini sudah terkumpul lebih dari Rp54 miliar dalam bentuk CWLS,” tambahnya.

Baca Juga:   Pemerintah Targetkan 29 Juta Usaha UMi Naik Kelas

Mengingat jumlah dan antusiasme partisipasi masyarakat dalam wakaf, para stakeholder atau pemangku kepentingan  akan mengembangkan pengelolaan wakaf uang untuk memperkuat Islamic Social Safety Net.

“Dengan pengelolaan yang amanah, transparan dan profesional, wakaf uang dan instrumen keuangan berbasis wakaf dapat membantu percepatan pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.