Scroll untuk baca artikel
HeadlineSumut

Menteri ATR/BPN Serahkan 194 Sertifikat Tanah di Kota Padang Sidempuan

×

Menteri ATR/BPN Serahkan 194 Sertifikat Tanah di Kota Padang Sidempuan

Sebarkan artikel ini
Menteri ATRBPN Serahkan 194 Sertifikat Tanah di Kota Padangsidimpuan

MEDIASUMUTKU.COM, Padang Sidempuan – Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, Hadi Tjahjanto, menyerahkan 194 sertifikat aset tanah untuk Kota Padangsidimpuan. Penyerahan dilakukan melalui Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Arwin Siregar di Aula Kantor Gubsu, Medan pada Kamis (20/7).

Selain itu, Menteri Hadi juga menyerahkan 1.117 sertifikat tanah kepada 21 pemerintah daerah di Provinsi Sumatra Utara. Dalam kesempatan tersebut, Mantan Panglima TNI Hadi Tjahjanto menyampaikan hasil dari rapat koordinasi yang melibatkan gubernur, bupati, wali kota, kantor pertanahan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hadi Tjahjanto berharap kepala daerah dapat mempercepat pencatatan aset tanah dengan dukungan dan kerjasama dari Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, yang selalu turun ke lapangan bersama dengan BPN, bupati, dan walikota untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.

Baca Juga:   3 Wanita Cantik Ini Kelabui Petugas Sembunyikan Sabu di Permen Cokelat

Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, Arwin Siregar, menyampaikan terima kasih atas perhatian dari Menteri ATR/BPN terhadap Kota Padangsidimpuan. Ia berharap semoga Kota Padangsidimpuan semakin maju di kawasan pantai barat Sumatera Utara.

Penyerahan sertifikat tersebut mencakup berbagai daerah di Sumatra Utara, termasuk Kota Medan, Padang Sidempuan, Tapanuli Selatan, Kabupaten Karo, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Dairi, Kota Tebingtinggi, Humbang Hasundutan, Kabupaten Simalungun, Kota Binjai, Kabupaten Langkat, Pakpak Bharat, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Toba, Kabupaten Mandailing Natal, Tapanuli Tengah, Serdang Bedagai, dan Nias Selatan.

Usai penyerahan sertifikat, Kepala Bidang Aset Kota Padangsidimpuan, Soritua, menyatakan bahwa 194 sertifikat yang diterima merupakan aset tanah, jalan, dan gang yang akan mempermudah administrasi dan pembangunan daerah tersebut.(sho)

Baca Juga:   Ketua DPRD Medan Minta Pemko Medan Antisipasi Virus Corona