Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasional

Menurut Kapolda Metro Jaya, John Kei Perintahkan Anak Buahnya Bunuh Nus Kei

×

Menurut Kapolda Metro Jaya, John Kei Perintahkan Anak Buahnya Bunuh Nus Kei

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Jakarta : John Refra alias John Kei ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus pengrusakan serta penganiayaan di daerah Tangerang dan Cengkareng, Jakarta Barat.

Ia diketahui memerintahkan anak buahnya untuk merencanakan pembunuhan terhadap Nus Kei.

“Melakukan di mana ada perintah John Kei ke anggotanya. Indikatornya adalah adanya perencanaan pembunuhan saudara NK dan EER atau YDR,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6).

Nana mengatakan, dari sejumlah pelaku yang ditangkap, mereka mendapat tugas dan peran. Semuanya diatur dan dikendalikan oleh John Kei.

“Ada pembagian tugas atau peran, mereka merencanakan sasaran NK, EDR, ada juga bertugas mencari sasaran lain. Itulah indikator pemufakatan jahat itu,” jelas Yusri.

Baca Juga:   Usai Tugas Evakuasi WNI Wuhan di Natuna, 25 Crew TNIAU Balik Ke Base Camp

Nana menyebut, penyerangan ini berkaitan dengan urusan pribadi. John Kei tidak terima pembagian hasil penjualan tanah yang dilakukan oleh Nus Kei.

“Mereka ini masih keluarga John Kei dan Nus Kei, atas masalah pribadi John Kei dan Nus Kei. Terkait adanya ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah,” kata Nana.

Untuk diketahui, John Kei ialah terpidana kasus pembunuhan pada 2012 lalu. Ia dihukum selama 16 tahun, tapi ia bebas pada akhir 2019. Namun, ia bukan bebas murni, melainkan Pembebasan Bersyarat.

John Kei merupakan narapidana kasus pembunuhan Bos Sanex Steel, Tan Harry Yantono, pada 2012. Ia dijatuhi 16 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Baca Juga:   Musa Rajekshah Tinjau Lokasi Rehabilitasi dan Feeding Orang Utan di Bukit Lawang,

Merujuk pada hukuman itu, maka John Kei seharusnya dihukum hingga 2028. Namun ia mendapatkan remisi 36 bulan 30 hari sehingga bisa bebas murni pada 31 Maret 2025.