Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Merampas HP Pelajar, Topan Warga Kelurahan Sri Padang Ditangkap Polisi

×

Merampas HP Pelajar, Topan Warga Kelurahan Sri Padang Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com| Tebing Tinggi-M.Taufan alias Topan (27) warga Jalan. Sudirman, Gang Subur, Lingkungan 3, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi dibekuk Tim Opsnal Reskrim Polres Tebing Tinggi, Sabtu (4/7/2020) sekira pukul 23:00 WIB.

Topan ditangkap atas perampasan 1 unit HP merk OPPO A5, warna putih kemilau, milik korban Mita Silvia (16) seorang pelajar, warga Jalan. Sisingamangaraja Gg Bahagia, Lingkungan VI, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.

Selanjutnya orang tua korban, Afrizal (47), membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi dengan Laporan Polisi No. Pol : Lp / 284 / VII / 2020, RES tebing tinggi, tanggal 4 Juli 2020.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP James  P Hutagaol, kepada awak media menjelaskan, bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 Juli 2020 sekira pukul 22.30 Wib, korban bersama dengan dua kawannya Dinda dan Juliana sedang duduk- duduk tidak jauh dari rumah korban.

Saat itu, korban sedang bermain HP, tiba -tiba datang pelaku dengan mengendarai sepeda motor Merk Beat warna hitam tanpa nomor polisi dan kemudian merampas Hp yang di pegang oleh Korban Mita Silvia, karena terkejut HP pun terlepas dan di bawa lari tersangka, kemudian tersangka melarikan diri dengan sepeda motornya.

Selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Tebing Tinggi melacak tersangka dan pada hari Minggu tanggal 5 Juli 2020 sekira pukul 04.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap di Jalan Kumpulan Pane, tepatnya dekat Rumah Sakit Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi bersama barang bukti HP milik korban sedangkan sepeda motor yang dipakai beraksi sudah tidak ada padanya.

Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Tebing Tinggi guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 362 dengan ancaman hukuman lima tahun penjaga,”pungkas Kapolres Tebing Tinggi.

Baca Juga:   Kabarnya, Bedak Bayi Johnson Mengandung Asbes Pemicu Kanker