Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Miliki Daun Ganja, Warga Sergai Diamankan Polisi

×

Miliki Daun Ganja, Warga Sergai Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI- Memiliki narkotika jenis daun ganja, HO alias Heri (32), warga Dusun XII Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, ditangkap polisi sekitar pukul 12.30 Wib, Rabu (26/5/2021).

Pelaku HO alias H ditangkap tim opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin di areal Perkebunan Afdeling I PTPN IV Adolina, Dusun XII, Desa Celawan Kecamatan Pantai Cermin, Serdang Bedagai atas laporan pihak Security Perkebunan dalam kasus narkotika jenis sabu.

Hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa satu helai yang berisikan 5 helai karet ban warna dan 1 buah dompet warna coklat merah yang didalamnya terdapat satu buah tempat tembakau berbentuk bulat yang terbuat dari kayu yang berisikan batang, daun dan biji yang diduga narkotika jenis ganja kering dan satu kotak rokok yang berisikan 2 helai plastik klip transparan kosong.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddy Napitapulu di konfirmasi, Kamis (27/5/2021) membenarkan, penangkapan penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering di sebuah areal perkebunan.

Penangkapan tersangka atas menindaklanjuti dari security perkebunan PTPN IV Adolina bahwa di areal perkebunan afdeling I PTPN IV sering dijadikan tempat peredaran narkotika.

Atas laporan tersebut, tim opsnal unit Reskrim Polsek Pantai Cermin dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi melakukan penyelidikan dengan mengecek kebenaran laporan security perkebunan. Setelah di cek ternyata benar.

“Tersangka ditangkap di areal perkebunan setelah mencurigakan yang baru usai mencuri buah tandan sawit(TBS) di afdeling I PTPN IV Adolina. Hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering”ucap Kapolres.

Hasil interogasi, sambung Kapolres, tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari A, warga pantai Cermin. Bahkan, sebelum ditangkap keduanya baru saja menggunakan narkotika jenis daun ganja kering. Kemudian, A pulang ke rumah.

Selanjutnya, tim opsnal Polsek Pantai Cermin melakukan pengembangan dengan mencari A di rumahNYA yang tidak jauh dari lokasi penangkapan. Namun, A tidak berada dirumah.

Kemudian tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Pantai Cermin guna proses lebih lanjut.

”Atas perbuatanya, tersangka dijerat 114 Subs Pasal III Subs pasal 127 dari UU RI No. 35 tahun tentang narkotika,”pungkas Kapolres. (MS6)

Baca Juga:   Bobol Toko Perabot di Tanjung Beringin, Dua Pelaku dan Penadah Diringkus Polisi