Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Miliki Narkoba, Kakak Adik di Tanjungbalai Ditangkap Polisi

×

Miliki Narkoba, Kakak Adik di Tanjungbalai Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | TANJUNGBALAI – Tiga orang yang masih memiliki hubungan saudara di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara terjerat kasus narkoba dan ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai di rumahnya di Jalan Pandan, Kelurahan Selat Lancang, Tanjungbalai, Selasa (9/2/2021).

Tiga orang yang diamankan diantaranya, Suhairi (33) bersama isterinya Nelva Riski (23). Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 2,63 gram narkotika, dan ditangkap di Jalan Anwar, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Tak berselang lama, ditangkap pula Nurlela alias Lela (32) yang merupakan kakak dari Nelva. Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Pandan, Kelurahan Selat Lancang, Tanjungbalai dengan barang bukti 18,82 gram. Barang bukti serbuk Kristal diduga sabu-sabu didapatkan Polisi yang tersimpan rapi di dalam mainan boneka beruang berwarna pink.

Baca Juga:   Astaga ! Siswi SMA 'Digarap' 5 Pria Hidung 'Belang' dari Malam hingga Pagi

“Kedua tersangka dalan kasus ini yang wanita adalah kakak beradik. Pertama kita tangkap dulu suami isteri ini. Kemudian dilakukan pengembangan didapat satu tersangka lagi wanita yang merupakan kakak dari pasutri tadi. Barang bukti narkoba ini disimpan rapi di rumahnya di dalam boneka,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira saat memaparkan pengungkapan kasus di Mapolres Tanjungbalai, Selasa (9/2/2021).

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini menambahkan, adapun barang bukti seluruh narkoba ini didapat dari suami tersangka Nurlela yang saat ini masih mendekam di penjara atas kasus narkoba juga.

“Jadi informasi dan barang untuk narkoba ini didapat dari suaminya (Lela) yang ada di penjara. Mereka berkomunikasi lewat penjara  pakai sandi sandi khusus. Kita masih dan lakukan penyelidikan soal ini,” ungkap Putu Yudha.

Baca Juga:   Baksos dan Anjangsana Meriahkan HBA ke-63 Kejati Sulteng

Terhadap para pelaku, Putu Yudha mengatakan akan menjerat ketiganya dengan sangkaan pasal 114  ayat  2 Subs 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Kapolres Tanjungbalai mengungkapkan jajaran di kesatuannya selama bulan Januari 2021 hingga saat ini telah menerima 37 kasus narkoba dengan 48 orang tersangka dan barang bukti sabu-sabu seberat 210,36 gram, 5 butir pil ekstasi dan 4,9 Kg ganja kering. (MS10)