Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Miliki Sabu, Alim Ditangkap Polsek Firdaus

×

Miliki Sabu, Alim Ditangkap Polsek Firdaus

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI-Tim Bengkik Opsnal Reskrim Polsek Firdaus meringkus AHN alias Alim (40, seorang supir yang tinggal di Dusun I Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, sekitar pukul 17.00 Wib, Minggu (7/3/2021).

AHN alias Alim ditangkap petugas terlibat kasus narkotika jenis sabu. Hasil penangkapanya, tim opsnal Reskrim Polsek Firdaus menyita barang bukti 1 buah dompet berwarna kuning yang berisikan bungkusan kecil narkotika jenis sabu, 1buah plastik kecil transparan yang berisikan kristal putih yang diduga sabu, 1buah karet dot berwarna merah dan 1 buah pipet yang sudah dirincingkan yang ditemukan dibahwa jendela rumahnya.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/3/2021) membenarkan penangkapan Alim, pelaku terduga kasus narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sei Rampah.

Idham Halik menyebutkan, pada hari Sabtu (6/3/2021) sekira pukul 16:30 Wib, tim ospnal mendapatkan informasi dari masyarakat tentang sering terjadi aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Selanjutnya, tim Bengkik opsnal Polsek Firdaus dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda M Sihombing menindaklanjuti informasi tersebut. Setelah melakukan pengintaian pada hari Minggu (7/3/2021) sekira pukul 17:00 Wib.

Baca Juga:   Satlantas Polrestabes Medan Tilang 148 Kendaraan Dalam Sepekan

“Hasilnya, tim opsnal langsung menyergap pelaku bernama AHN alias Alim dan berikut barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dibawah jendela rumah miliknya,” sebut Kapolsek.

Hasil interogasi, pelaku mengaku, barang narkotika jenis sabu diperoleh dari pelaku F. Selanjutnya tim melakukan pengembangan namun pelaku F tidak ditemukan. Kemudian tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Firdaus guna proses lebih lanjut.

“Tersangka dijerat pasal 114 Subs pasal 112 dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 sampai 10 tahun penjara,” imbuhnya. (ms6)