mediasumutku.com| SERGAI- Polsek Dolok Masihul Polres Sergai meringkus dua orang terlibat kasus narkoba di wilayah hukum Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, sekitar pukul 19.30 Wib, Selasa (23/2/2021). Satu orang merupakan residivis narkoba.
Kedua pelaku yang diamankan yakni, YI alias Andong (43) dan SA alias Andal (29) keduanya warga Dusun 1 Kampung Mangga Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Keduanya ditangkap di Jalan Desa yang terletak di Dusun III Pondok Monyet Desa Sarang Torop Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti 2 lembar plastik klip transparan sedang yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika sabu seberat brutto 2,29 gram. Selain narkoba, petugas juga menyita 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BK 5310 XBA.
Informasi yang diperoleh, penangkapan para pelaku menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sarang Torop Kecamatan Dolok Masihul, Sergai. Atas informasi tersebut, dibawah kepimpinan Kapolsek Dolok Masihul, AKP Khairul Saleh langsung respon dan tanggap dengan adanya laporan dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dibawah komando AKP Khairul Saleh langsung memperintahkan Kanit Reskrim Polsek Dolmas Ipda Zulfan Ahmadi guna melakukan penyelidikan di seputaran lokasi untuk menidak lanjuti laporan dari masyarakat.
Tim Opsnal lalu mencurigai dua orang pria yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat saat melintasi di Jalan Desa yang terletak Dusun III Pondok Monyet Desa Sarang Torop Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai. Saat itu juga tim Opsnal langsung melakukan penangkapan dengan cara menghentikan sepeda motor tersebut.
Saat dilakukan penangkapan salah satu tersangka, YI alias Andong terlihat membuang sesuatu dan keduanya melarikan diri. Tetapi berkat kesigapan tim opsnal keduanya berhasil ditangkap dan berikut barang bukti narkotika jenis sabu.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Dolok Masihul AKP Khairul Saleh didampingi Kanit Ipda Zulpan Almadi, Selasa(23/2) kepada mediasumutku.com membenarkan, penangkapan dua pelaku kasus narkoba.
“Kedua pelaku ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat, hasilnya setelah ditindaklanjuti benar, kedua pelaku ditangkap tim opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul saat sedang melintas di jalan,” sebut Kapolres.
Hasil penangkapan, tim opsnal berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat brutto 2,29 gram dan satu unit sepeda motor milik tersangka.
Hasil interogasi, pelaku mengakui, bahwa barang tersebut adalah milik kedua tersangka dan memperoleh barang haram tersebut dari tersangka T, warga Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai.
Namun, salah satu tersangka, YI alias Andong juga seorang residivis dalam kasus narkoba pada tahun 2015 dan di vonis hakim 4 tahun 6 bulan dan menjalani 2 tahun 6 bulan setelah di potong remisi.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Dolok Masihul guna proses lebih lanjut. Kedua dijerat pasal 114 Subs pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 10 tahun penjara,”pungkas Kapolsek Dolok Masihul. (ms6)