Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Minta Pulang Ke Medan, Wanita Ini Dibunuh 3 Rekan Kerjanya di Humbahas

×

Minta Pulang Ke Medan, Wanita Ini Dibunuh 3 Rekan Kerjanya di Humbahas

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | HUMBAHAS – Bekerja di Humbang Hasundutan, seorang wanita asal Medan Kurnia Maya Sari (33) ditemukan tewas di sebuah gubuk di Perladangan Sayur di Desa Sait Nihuta Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Senin (28/9) lalu.

Paur Humas Polres Humbahas, Bripka Syawal Lolo Bako mengatakan bahwa korban ternyata dibunuh oleh tiga rekan kerjanya di ladang tersebut. Ketiga pelaku telah ditangkap. Dua laki-laki berinisial B (30) dan D (25) serta perempuan berinisial Y (32).

Syawal mengatakan pembunuhan bermula dari Sabtu (26/9) sekira pukul 08.00 WIB. Korban dan tiga tersangka merupakan pekerja di ladang sayuran milik saksi BS. Selama bekerja mereka tinggal di gubuk yang sama.

Baca Juga:   Ketika BD Sabu di Tuntungan Ditangkap, Polisi Diserbu Keluarganya

Karena sudah tidak tahan dan sudah lama bekerja di ladang tersebut, korban mengatakan kepada ketiga tersangka ingin pulang ke Kota Medan. Namun tidak diizinkan para tersangka hingga terjadi percekcokan yang akhirnya korban dibekap.

“Tersangka B dan DS melakban mulut korban dan menyekapnya di gubuk,” ujar Syawal, Kamis (1/10).

Setelah menyekap korban, kata Syawal barulah pada Minggu (27/9) ketiga pelaku membunuh korban. Mereka menghabisinya sekira pukul 19.00.

“Tersangka B menutup mulut korban dengan tangan kirinya dan memukulnya dengan sebilah parang ke arah kepala, lalu mengantukkan kepala korban ke lantai sebanyak dua kali,” papar Syawal.

Sementara itu peran tersangka YP mengikat tangan korban ke belakang, setelah itu menutup mulut korban dengan kain.

Baca Juga:   Di Pesta Sungai Deli, Ketua KONI Medan Sebut Sungai Deli Ikon Kota Medan

“Sementara tersangka DS memperkosa korban kemudian memukulnya menggunakan sebilah parang ke arah kepala dan wajah sebanyak dua kali,” tutur Syawal

Syawal menjelaskan, bahwa selama ini tiga orang tersangka itu tinggal di gubuk. Hal lain yang membuat polisi semakin curiga saat mereka kabur membawa 1 unit sepeda motor Honda Win, milik dari pemilik kebun. Tiga pelaku itu ditangkap pada Selasa (29/9) sekitar pukul 14.30 WIB. Mereka ditangkap di Jalan S.M Raja Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Atas perbuatanya ke tiga tersangka dikenakan Pasal 340 Subs 338 lebih Subs 351 ayat (3) dan 285 dari KUH Pidana.

“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun,” pungkasnya.

Baca Juga:   DPRD Medan Desak Walikota Medan Tertibkan Papan Reklame yang Tidak Berizin

(MS9/Matatelinga)