Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Modus Pacaran Pria di Tanjungbalai 3 Kali Setubuhi Siswi SMP

×

Modus Pacaran Pria di Tanjungbalai 3 Kali Setubuhi Siswi SMP

Sebarkan artikel ini

Tanjungbalai – Membiarkan anak di bawah umur yang masih berusia sekolah bergaul dengan teman lawan jenisnya secara bebas apalagi berpacaran nampaknya harus jadi kewaspadaan bagi orang tua saat ini.

Sebab tak sedikit aktivitas pacaran itu yang berakhir pada hal negatif dan ujung-ujungnya membuat malu keluarga. Seperti halnya yang dialami oleh Bunga, seorang siswi SMP berusia 14 tahun di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).

Berdalih pacaran, Bunga ternyata hanya dimanfaatkan untuk pelampiasan nafsu seksual oleh DD, seorang pria pengangguran berusia 23 tahun warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

“Mereka ini awalnya kenalan saling tukar WA lalu mulai pacaran sejak bulan Desember 2022,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga:   Polisi Tangkap Pria di Tanjungbalai yang Curi Uang Rp 12 Juta

Dibalik hubungan pacaran tersebut ternyata pelaku DD menyimpan maksud lain terhadap korban. Berdalih dengan mengajak korban jalan-jalan pada sebuah malam di bulan Februari korban yang sempat pamit ke orangtuanya ini dibawa ke sebuah penginapan di Kota Tanjungbalai. Di sanalah pertama kali keperawanan korban direnggut sang pacar.

Merasa korban mau menuruti pelampiasan nafsunya aksi itu dilakukan lagi oleh DD lagi pada bulan Maret dan April di penginapan yang sama. Lagi lagi modusnya dengan mengajak korban jalan – jalan dan sempat permisi kepada orangtuanya.

“Jadi ada tiga kali perbuatan persetubuhan cabul yang dilakukan oleh pelaku DD ini dengan ancaman kalau korban tidak mau pelaku akan memberitahu kepada temannya jika korban sudah tidak perawan,” jelas Eri.

Baca Juga:   Keluarga Burhanuddin Serahkan Uang Pengganti ke Kejari Pematangsiantar

Perbuatan itu baru diketahui saat keluarga merasa curiga korban baru diantar pulang oleh pelaku pada pukul 01:30 WIB.

“Setelah korban menceritakan semua yang dialaminya, orangtuanya tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polisi,” jelas Eri.

Laporan tersebut diterima oleh Polres Tanjungbalai melalui nomor LP / B / 74 / IV / 2023/ SPKT/POLRES TANJUNG BALAI/ POLDA SUMATERA UTARA. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan langsung menangkap pelaku di rumah orangtuanya.

Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 81 ayat (2) Subs 82 ayat (1) dari UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga:   Polres Tanjungbalai Targetkan Vaksinasi 900 Pelajar

“Pelaku sudah diamankan ditahan di Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya mengakhiri. (MS10)