Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HukrimSumut

Modus Pura-Pura Tes Kenderaan Ingin Beli Motor, Warga Medan Diringkus

×

Modus Pura-Pura Tes Kenderaan Ingin Beli Motor, Warga Medan Diringkus

Sebarkan artikel ini
Mediasumutku.com | Asahan – Polsek Kota Kisaran, Polres Asahan berhasil meringkus seorang warga Kota Medan, berinisial ADW alias Andi alias Darma  (38) warga Jalan Titi Papan Lorong Abada kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah. Dia melarikan sepedamotor korbannya. Modusnya, pelaku pura-pura membeli sepedamotor, kemudian mencoba kenderaan yang hendak ia beli, lalu kabur.
Kapolsek Kota Kisaran Iptu IR Sitompul saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan penangkapan dan modus yang dilakukan tersangka ini.
“Tersangka dibekuk di Jalinsum tepatnya di jalan A.Yani kelurahan Kisaran Naga kecamatan kisaran timur depan kantor DPRD Asahan,” ujar Kapolsek, didampingi Kanit Reskrim Ipda Erwin Syahrizal saat dihubungi wartawan, Kamis (25/6/2020).
Lebih lanjut Iptu IR.Sitompul mengatakan modus operandi kejahatan yang dilakukan tersangka kepada para korbannya dengan cara tersangka seolah-olah hendak membeli sepeda motor yang ditawarkan korbannya melalui media daring.
Selanjutnya tersangka menghubungi korbannya dengan mengatakan ingin membelinya. Setelah bertemu dan mencoba sepeda motor yang dimaksud tersangka langsung kabur bersama dengan sepeda motor yang ingin dia beli itu.
“Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kisaran Kota pada tanggal 19 Juni kemarin,” terang Kapolsek.
Tersangka, berhasil memperdaya korban dengan membawa kabur sepeda motor Honda Beat BK 4078 VBB berikut surat surat kepemilikan sepeda motor tersebut yang berada di dalam bagasi. Tersangka selanjutnya menjual sepeda motor hasil kejahatannya tersebut ke Pematang Siantar seharga Rp 5 juta rupiah. Menurut pengakuan tersangka ia melancarkan aksinya tersebut sudah beberapa kali.
“Terhadap tersangka dapat dijerat dengan pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan dan dapat dipidana kurungan setinggi tingginya selama 4 tahun penjara, terhadap tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan,” papar Kapolsek.
Baca Juga:   Sukimin Respon Cepat Salurkan Bantuan Logistik ke Warga di Asahan yang Terdampak Banjir