Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hiburan

Modus Rental, Warga Perbaungan Ditangkap Polisi

×

Modus Rental, Warga Perbaungan Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|SERGAI-Berawal dari pura-pura rental, Rori Hansuanda Lubis alias Rori (24) membawa kabur mobil Avanza yang disewanya dari Harianto (54), warga Jalan Anggrek Linkungan Juani Kelurahan Simpang III Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Namun, Rori akhirnya berhasil ditangkap tim opsnal unit Reskrim Polsek Perbaungan, sekitar pukul 19.00 Wib, Senin(24/11/2020) atas laporan dari korban, Harianto.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti, satu buku pemilik mobil Avanza warna hitam metalik dengan Nopol BK 1194 ZF atas nama Harianto dan satu lembar fotokopi STNK mobil toyota Avanza  warna hitam metalik.

Informasi yang diperoleh, kejadian bermula pada hari Senin (12/10/2020) lalu sekitar pukul 19.20 WIB. Saat itu, korban mendatangi rumah tersangka untuk menanyakan mobil miliknya yang dipinjam atau di rental oleh tersangka seminggu sebelumnya.

Namun, setelah sampai di rumah tersangka tidak berada di rumahnya. Korban hanya bertemu dengan orangtua korban yang bernama Alamsyah.

Baca Juga:   Polsek Firdaus Ringkus DPO Kasus Penggelapan

Selanjutnya, korban kembali pulang kerumahnya dan setelah menunggu beberapa hari sambil mencari keberadaan tersangka korban merasa kesal.

Akhirnya pada hari Selasa tanggal 24 November 2020 sekira pukul 21.00 WIB korban memutuskan untuk melaporkan tersangka ke Polsek Perbaungan dengan membuat laporan resmi.

Dan harapan agar tersangka dapat di tangkap dan di hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada mediasumutku.com,- Selasa (1/12/2020) membenarkan, penangkapan pelaku pengelapan dan penipuan yang dilakukan oleh tersangka Rori.

“Penangkapan tersangka berdasarkan laporan pengaduan dari korban dan hasil lidik terhadap tersangka, akhirnya tersangka berhasil di amankan Team Opsnal Polsek Perbaungan,” kata AKP Viktor.

Dikatakannya, pelaku mengakui perbuatannya telah menggelapkan 1 unit mobil Avanza warna hitam metalik dengan Nopol  BK 1194 dengan modus tersangka merental atau menyewa mobil milik korban tersebut.

Hasil pengembangan terhadap 1 unit mobil toyota Avanza tersebut tersangka mengaku, kalau mobil tersebut di bawa lari oleh teman tersangka yang di kenal bernama  Zefri ke Banda Aceh.

“Saat ini tersangka sudah diamankan kekomando Polsek Perbaungan guna proses lebih lanjut. Dan saat ini kasusnya dalam pengembangan,”pungkas Kapolres Sergai AKBP Robin. (MS6)

Baca Juga:   Millane Fernandez Isolasi Diri Sendiri dan Sembuh