Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

Mudahkan Pelaporan SPT, DPJ Sumut I Lakukan Sejumlah Strategi

×

Mudahkan Pelaporan SPT, DPJ Sumut I Lakukan Sejumlah Strategi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN- Untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pelaporan SPT, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I melakukan berbagai strategi.

“Pandemi Covid-19 menjadi tantangan tersendiri bagi Kanwil DJP dalam pelaporan SPT tahun ini. Tahun lalu kami bisa melayani WP (Wajib Pajak) dengan menggelar kelas pajak. Sehingga ketika WP datang, kami dapat melakukan pelayanan langsung. Nah tahun ini agak terbatas,” kata Plh Kakanwil DJP Sumut I Dudung Rudi, Kamis (11/3/2021).

Saat pandemi ini katanya, membuat kerumunan harus dihindari sehingga kelas pajak yang bisa disediakan sangat terbatas. Untuk itu, pihaknya sudah memfasilitasi agar penyampaian SPT tahun ini tetap mudah dan nyaman meski saat pandemi.

Baca Juga:   Hari Terakhir, Laporan SPT Tahunan ke DJP Sumut I Capai 264 Ribu WP 

Dikatakannya, ada beberapa strategi yang dilakukan. Pertama, pihaknya membuat drive thru untuk penyampaian SPT dan konsultasi.

“Para WP tidak perlu turun dari mobil dan berkerumun di tempat pelayanan terpadu kami,” katanya.

Kedua, pihaknya menyelenggarakan Pekan Panutan. Dengan melibatkan peran pemimpin daerah diharapakan bisa memicu masyarakat untuk melaporkan SPT.

“Sebelumnya, Gubernur sudah menyampaikan testimoni dan mengajak seluruh WP untuk segera menyampaikan SPT. Berdasarkan pengalaman kami, melalui Pekan Panutan ini ada efek yang luar biasa ketika para panutan mengajak WP untuk melaporkan SPT,” katanya.

Hal tersebut juga dilakukan di masing-masing KPP kepada pemerintah daerah seperti bupati dan sebagainya.

“Strategi lainnya adalah kami mengajak kerja sama pemberi kerja untuk mengimbau pekerjanya agar melaporkan SPT,” ucapnya.

Baca Juga:   Wajib Pajak SPT Kanwil DJP Sumut Capai Rp2,83T

Dikatakannya WP yang wajib melaporkan SPT dari tahun ke tahun meningkat jumlahnya. Di 2018 ada 101.255 WP yang wajib melaporkan SPT dengan realisasinya masih 75.941 atau sekitar 76 persen.

Tahun 2019 lanjutnya, meningkat menjadi 119.979 WP dengan tingkat kepatuhan menjadi sekitar 102.000 WP. Pada 2020 wajib pajak meningkat drastis menjadi 475.102 dan total pelaporan SPT menjadi 323.808. Sedangkan tahun ini ada sekitar 480.000 WP yang harus melaporkan SPT.

Batas akhir penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 untuk orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2021. Sedangkan batas penyampaian SPT Tahunan badan adalah tanggal 30 April.

“Memang ada perbedaan tingkat kepatuhan tahun ini dan tahun lalu. Tahun lalu pada Februari, Covid-19 belum menjadi pandemi. Meskipun penyampaian SPT lewat e failing tapi secara karakteristik di semua tempat sebelum melaporkan SPT, WP berkonsultasi ke kami dulu. Maka dari itu saat ini kami harus mengatur strategi yang memudahkan WP dalam melaporkan SPT,” pungkasnya. (MS11)

Baca Juga:   BI Sumut Optimis Tahun 2022 Perekonomian Meningkat