Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HankamSumut

Mulai April 2021, Polda Sumut Terapkan Tilang Elektronik

×

Mulai April 2021, Polda Sumut Terapkan Tilang Elektronik

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|MEDAN-Sistem tilang elektronik rencananya akan diberlakukan di Kota Medan terlebih dahulu sebagai percontohan.

Provinsi Sumut akan menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) mulai April 2021. Hal tersebut untuk meningkatkan kesadaran terhadap peraturan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.

“Sumut masuk tahap II untuk penerapan ETLE ini dan akan dilaksanakan mulai April 2021,” terang Kabidhumas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi WahyudiKamis, Kamis (25/3/2021).

Kabidhumas juga berharap, penerapan tilang elektronik mampu meningkatkan kedisiplinan warga di Sumatera Utara pada saat berkendara di jalan raya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, secara resmi meluncurkan E-TLE nasional gelombang pertama di Indonesia. Tilang elektronik nasional berlaku serentak di 12 Polda se-Indonesia dengan 244 titik kamera ETLE. Lokasi itu tersebar di 98 titik di Polda Metro Jaya, lima titik di Polda Riau, 55 titik di Polda Jawa Timur, 10 titik di Polda Jawa Tengah, 16 titik di Polda Sulawesi Selatan.

Baca Juga:   Anggota DPRD Medan Dedy Aksyari : Mari Kita Jaga Kamtibmas Jelang Nataru

Selanjutnya, 21 titik di Polda Jawa Barat, delapan titik di Polda Jambi, 10 titik di Polda Sumatera Barat, empat titik di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, 5 titik di Polda Lampung, 11 titik di Polda Sulawesi Utara dan satu titik di Polda Banten. Tilang elektronik menargetkan 10 pelanggaran, yakni melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, dan mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.

Selanjutnya, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor. (MS7)