Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Politik

Mulai Hari Ini, Perekrutan Pengawas TPS Telah Dibuka

×

Mulai Hari Ini, Perekrutan Pengawas TPS Telah Dibuka

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | ASAHAN-  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Asahan akan melakukan pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan dilaksanakan mulai 30 September hingga 11 November 2020 mendatang.

Demikian disampaikan Koordinasi Divisi Organisasi & Sumber Daya Manusia (OSDM) Bawaslu Kabupaten Asahan, Dr. M. Irfan Islami Rambe, dalam rapat secara virtual bersama Kordiv OSDM Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Asahan, di Kisaran, Selasa (29/9/2020).

M. Irfan menerangkan, pelaksanaan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor : 0329/K.Bawaslu/HK. 01.00/IX/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilu 2020.

Oleh karena itu Irfan mengintruksikan, kepada seluruh jajarannya untuk segera menyiapkan diri dalam proses pelaksanaan perekrutan Pengawas TPS di wilayah Kabupaten Asahan.

Baca Juga:   Peringati Hari Bung Karno, Anggota DPRD Medan Wong Chun Sen Sambangi 2 Balita Stunting

Proses pembentukan dimulai dari masa pengumuman pendaftaran, pendaftaran, penerimaan dan penelitian berkas serta wawancara. Perpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan jika belum memenuhi kuota paling sedikit 2 pendaftar memenuhi syarat dalam setiap TPS dan bisa diperpanjang lagi jika terjadi hal serupa.

Selain itu, ada masa tanggapan masyarakat sekaligus mengklarifikasi hal terkait sebelum pengumuman Pengawas TPS terpilih diumumkan ke masyarakat luas.

Adapun persyaratan pendaftaran sebagai calon Pengawas TPS di antaranya, Warga Negara Republik Indonesia; umur saat mendaftar minimal 25 tahun; pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Tingkat Atas sederajat; mampu secara jasmani dan rohani; bersedia bekerja penuh waktu; tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Baca Juga:   Rapat Paripurna DPRD Medan: Bobby Sampaikan Penjelasan Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman

Menyampaikan surat lamaran ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan dengan melampirkan, foto copy ijazah terakhir yang disahkan pejabat berwenang, foto copy KTP elektronik, past foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar, mengisi daftar riwayat hidup, surat pernyataan bermaterai dan persyaratan lainnya seperti mengutamakan protokol kesehatan dalam masa pandemi Covid-19.

Sementara itu, Yanto Ketua Panwalu Kecamatan Kota Kisaran Timur menyatakan, kesiapannya dalam melaksanakan tugas yang diintruksikan Bawaslu dan pihaknya akan menggelar rapat pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) dan diteruskan dengan persiapan administrasi lainnya mulai dari pengumuman persyaratan pendaftaran PTPS.

“Kita akan segera rapat pembentukan Pokja perekrutan, kemudian kami akan menyebar pengumuman perekrutan baik itu melalui media sosial maupun penempelan di lokasi keramaian di setiap lingkukang” ucap Yanto. (MS10)

Baca Juga:   Ustadz Amran Saragih Dukung Program Keumatan Bobby Nasution