Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Miliki 7 Bungkus Sabu, Dua Warga Kualuh Hilir Diamankan 

×

Miliki 7 Bungkus Sabu, Dua Warga Kualuh Hilir Diamankan 

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| KUALUH HILIR- Tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 7 bungkus plastik, dua orang warga Kualuh Hilir yang diduga pengedar sabu-sabu diamankan ke sel Mapolsek Kualuh Hilir, Senin (21/9/2020).

Keduanya diamankan pasca tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 7 bungkus plastik transparan kecil yang berisikan sabu, 2 bungkus plastik transaparan sedang berisikan sabu, 9 bungkus plastik transparan dan 1 bungkus rokok X Mild.

Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Krisnat Napitupulu menyampaikan, kedua tersangka AH alias Sampolong (38) warga Jalan Mespemda, Kelurahan Tanjung Leidong, bersama LIY alias Yani (25) warga Dusun Blok VIII, Desa Pangkalan Lunang.

“Kedua pelaku diamankan Tekab Kualuh Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M. Ilham Lubis di simpang Blok 8 di Kafe Mak Ela Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong pada Senin (21/9/2020) pagi,” ungkap Krisnat, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga:   Ingin Bersihkan Dari Narkoba, 125 Pejabat Pemko Medan Ikuti Tes Urine

Penangkapan ini, imbuh Kapolsek, berawal dari laporan warga akan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Pangkal Lunang.

“Saat diselidiki, benar saja ada 2 orang, laki-laki dan peremouan dengan gelagat mencurigakan. Saat dihampiri dan digeledah, ditemukan barang bukti sabu sabu dari keduanya,” terangnya.;(MS12)