Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

Naik KA Lokal di Divre II Sumbar, Tidak Ada Perubahan Syarat

×

Naik KA Lokal di Divre II Sumbar, Tidak Ada Perubahan Syarat

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Saat ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 202. Dimana, untuk pelanggan KA Lokal tidak ada perubahan.

Vice President Divre II Sumatera Barat, Sofan mengatakan, adapun kereta api yang beroperasi di Divre II Sumatera Barat saat ini hanya KA lokal yakni, KA Sibinuang relasi Padang – Naras sebanyak 8 kali perjalanan  serta KA Perintis yakni KA Minangkabau Ekspres relasi Pulau Aie – Bandara Internasional Minangkabau (BIM) sebanyak 12 kali perjalanan  dan KA Lembah Anai relasi Kayu Tanam – Bandara Internasional Minangkabau sebanyak 6 kali perjalanan.

“Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket,” kata Vice President PT KAI (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat Sofan Hidayah.

Sofan mengatakan, KAI selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah. Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.

Baca Juga:   Keluarkan Medan Dari Zona Merah, Medan Testing Ribuan Orang Perhari

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh yang sudah KAI terapkan sejak 19 Desember 2022:

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

  1. a) Vaksin minimal dosis pertama
  2. b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  3. c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  4. d) Pelanggan dengan usia diatas 12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
  5. e) Pelanggan dengan usia 6 – 12 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca Juga:   GPMB Sumut Fokus Tingkatkan Minat Baca

Syarat Naik KA Jarak Jauh

  1. Usia 18 tahun ke atas:
  2. a) Wajib vaksin ketiga (booster)
  3. b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  4. b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  5. Usia 6-12 tahun:
  6. a) Wajib vaksin kedua
  7. b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  8. c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
  9. Usia 13-17 tahun:
  10. a) Wajib vaksin kedua
  11. b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  12. c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  13. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca Juga:   Masjid Diharapkan Bawa Kemakmuran Bagi Jamaah dan Warga Sekitar

Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Sementara itu, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi (sebelum berganti menjadi SatuSehat Mobile) dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021. Melalui integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding. Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik kereta api, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.

“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan semakin memahami persyaratan naik kereta api yang aman, nyaman, dan sehat,” tutup Sofan. (MS7)