Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Nekat Bakar Rumah Adik Kandung, Dua Pelakunya Ditangkap di Batam

×

Nekat Bakar Rumah Adik Kandung, Dua Pelakunya Ditangkap di Batam

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|SERGAI- Dua pelaku yang membakar rumah milik Khairul Shah alias Ongah, warga dusun IV, Desa Sukajadi, KecamatanTanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Serdang Bedagai di kota Batam sekitar pukul 20.30 Wib, Rabu (2/12/2020).

Kedua pelaku yakni, S alias Anto (33) dan NP alias Nanda (20). Keduanya warga Dusun II, Desa Mangga Dua, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai.

Keduanya ditangkap karena telah melakukan pembakaran rumah milik Khairul Shah pada 16 Juni 2020 lalu. Khairul sendiri merupakan adik kandung tersangka S alias Anto.

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata saat menyampaikan rilis pengungkapan kasus Sat Reskrim dan Satres Narkoba Polres Sergai, di halaman Mapolres Sergai, Sabtu (5/12/2020).

Dalam pemaparannya, Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang menjelaskan, kejadian bermula pada Selasa (16/6/2020) lalu sekira pukul 17:30 Wib. Dimana, saat itu korban sedang duduk di warung milik ibu ati, warga yang sama.

“Saat itu, Khairul di lokasi tempat kejadian perkara melihat kedua pelaku berada dirumah korban dengan dan melihat secara jelas, pelaku Nanda memegang botol plastik ukuran 1 liter yang diduga kuat berisi bensin,” sebut AKBP Robin.

Baca Juga:   Elisabeth Melinda Sampaikan Surat Terbuka Ini Untuk Kabareskrim

Setelah kejadian pelaku kabur ke Batam. Kemudian Kasat Reskrim, AKP Pandu Winata membentuk tim penangkapan dan berkordinasi dengan Kapolsek Batam Kota, AKP Restia Guchi untuk meminta bantuan dalam pengejaran ke wilayah hukum Batam, Provinsi Kepri.

“Pada hari Selasa (1/12/2020), sekira pukul 09.25 Wib, tim yang langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP. Pandu Winata didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, Iptu Barito Siregar berangkat menuju Batam dari Bandara Kualanamu, Medan,” katanya.

Hasil penyelidikan dan informasi lanjutnya, kedua pelaku terpantau berada di Taman Pantai Golden Prawn Tanjung Buntung,Bengkong Laut, Kota Batam, Kepulauan Riau. Sehingga, pada Rabu (2/12/2020) sekira pukul 20.30 WIB, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” papar Kapolres AKBP Robin.

Kemudian, pada Kamis,(3/12/2020) sekira pukul 17.00 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Pandu Winata langsung memboyong kedua pelaku ke Mapolres Serdang Bedagai.

Baca Juga:   Mobil Fortuner Milik Karyawan Socfindo Dibakar OTK

“Motif tersangka S Alias Anto sakit hati kepada Robby (Adik kandung Khairul Shah), karena pada Minggu (14/6/2020), Robby telah melakukan pencurian 1 unit handphone merk Oppo berikut 1 unit Cas Handphone dan uang tunai Rp 800.000,” sebutnya.

Selanjutnya sambung Robin, 1 unit charge ditemukan Sugiarto alias Anto di rumah Khairul Shah. Sehingga, tersangka S alias Anto melakukan perencanaan dan mengajak tersangka NP alias Nanda untuk membakar rumah milik Khairul Sah.

“Atas perbuatan tersangka, keduanya dijerat Pasal 187 ayat (1) dari KHUPidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres Sergai AKBP Robin. (MS6)