Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Nekat Bakar Rumah Warga, Teguh Diringkus Polisi

×

Nekat Bakar Rumah Warga, Teguh Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI- TRS alias Teguh (25), warga Dusun V Desa Pon Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, diringkus tim opsnal Polsek Firdaus, Senin (11/1/2021). Dia ditangkap karena mencoba membakar rumah milik Suburjoni Kolot (65), warga Dusun I, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai yang terjadi pada hari Jum’at (21/8/2020) lalu.

Atas perbuatan pelaku, korban langsung membuat pengaduan
ke Mapolsek Firdaus, selanjutnya pelaku berhasil diamankan di depan bengkel las milik warga di pringgan Dusun V Desa Pon Kecamatan Sei Bamban, Sergai.

Petugas menyita barang bukti berupa, 1 botol Aqua, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 buah batubata, 1 batang kayu berdiameter dengan kedalaman kurang lebih 30 centimeter yang telah terbakar dan 1 buah pecahan kaca jendela.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik pada Rabu (13/1/2021) membenarkan adanya penangkapan pelaku pembakaran dan perusakan rumah warga di wilayah kecamatan Sei Bamban.

“Pelaku ditangkap berkat adanya laporan korban Suburjoni Kolot. Setelah adanya laporan, tim opsnal mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Senin (11/1/2021),” sebutnya.

Menurut Kapolres, kejadian bermula pada Jumat (21/8/2020), tepatnya pada sekira pukul 21:00 WIB. Dimana korban sedang tertidur di ruang tamu rumah miliknya yang terletak Dusun I Desa Sei Bamban, Sergai.

Tiba-tiba mendengar suara mengucapkan salam dari teras rumahnya, selanjutnya korban berdiri dan membuka pintu rumah miliknya. Setelah dibuka terlihat seorang pria yang diketahui bernama Teguh yang langsung marah-marah kepada korban dengan mengatakan.

“Kau orang tua yang tidak tahu di untung, Dikasih hati minta limpah. Ada kau telpon wawaku yang di Tebingtinggi”. Saat itu korban dan pelaku langsung terlibat adu mulut dan pelaku meninggalkan rumah korban,”sebut Kapolres.

Sekira kurang 5 menit, pelaku kembali datang dengan membawa 1 botol Aqua yang berisikan minyak bensin dan menyiramkan ke dinding rumah korban dan langsung membakar rumah milik korban hingga menimbulkan api.

“Selain membakar, pelaku juga melakukan pelemparan kaca jendela bagian samping rumah milik korban dengan menggunakan batu-bata sehingga mengakibatkan kaca jendela rumah milik korban mengalami pecah dan pelaku langsung meninggalkan lokasi rumah korban,”ungkapnya.

Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 500 ribu dan merasa keberatan sehingga membuat pengaduan ke Mapolsek Firdaus.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Firdaus guna proses lebih lanjut,”pungkas Kapolres. (ms6)

Baca Juga:   KPK Tahan Bos PT Sharleen Raya Hong Artha Terkait Kasus PUPR