Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Nekat Bawa Sabu, WN Malaysia Dijatuhi Hukuman Mati

×

Nekat Bawa Sabu, WN Malaysia Dijatuhi Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini

mediasumut.com | TANUNGBALAI – Nekat bawa 64,71 gram sabu-sabu dan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana narkoba, seorang warga negara (WN) Malaysia, bernama Noorul Zaman Bin Mohd Amin, dijatuhi hukuman mati.

Majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting menyatakan Noorul terbukti bersalah membawa 64,71 gram sabu-sabu. Dia didakwa melanggar Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum, memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana tercantum dalam dakwaan primair,” kata Salomo dalam persidangan yang digelar pada Rabu (2/10) sore.

Baca Juga:   Sosialisasi dan Edukasi Terkait Hukum Harus Masif Sampai ke Sekolah dan Kampus

Putusan majelis hakim cukup mengejutkan. Pasalnya, JPU Siti Lisa Evriati Br Tarigan hanya meminta majelis hakim menjatuhi Noorul Zaman dengan hukuman 13 tahun penjara.

Majelis hakim memberi kesempatan satu pekan kepada terdakwa untuk menyikapi putusan itu. Kesempatan yang sama diberikan kepada JPU.

Seusai sidang Noorul Zaman tidak berkomentar. Dia terus berjalan bersama pengawal tahanan ke luar ruang sidang.

Dalam perkara ini, Noorul Zaman tidak sendirian. Dia didakwa melakukan perbuatan itu bersama Pamuji alias Muji. Namun mereka disidang terpisah. WNI itu belum menjalani sidang putusan.

Berdasarkan dakwaan. Noorul Zaman bersama Pamuji ditangkap di Terminal Penumpang Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjungbalai, pada Sabtu (9/3) sekira pukul 16.30 Wib.

Baca Juga:   11 Polisi Jual Sabu Tangkapan di Tanjungbalai, 2 Dituntut Mati 9 Seumur Hidup

Mereka kedapatan membawa 6 bungkus plastik sabu-sabu, dengan berat bersih masing-masing 5,78 gram, 10,28 gram, 12,29 gram, 12,2 gram dan 24,16. Total berat bersih keseluruhan 64,71 gram sabu-sabu. Sebagian besar dimasukkan dalam dua kondom dan disimpan di anus. Sisanya disembunyikan di sepatu.

Berdasarkan dakwaan, Noorul Zaman awalnya berniat ke Indonesia untuk menemui calon istrinya yang berada di Jember. Namun pria yang berprofesi sebagai pelatih sepak bola ini tidak memiliki uang.

Teman yang dikenalnya pertengahan tahun lalu, Helmi (DPO), pun menawarinya membawa sabu-sabu. Dia dijanjikan upah RM 2.000 setelah mengantar barang haram itu sampai ke Indonesia.

Noorul Azman sepakat. Helmi memberinya 2 buntalan kondom berisi sabu yang kemudian dimasukkan ke dalam anus. Bungkusan lain dimasukkan ke dalam sepatu. Dia juga diberikan sepotong kertas berisi nomor telepon penerima narkotika itu.

Baca Juga:   Lama Diburu, Akhirnya DPO Narkoba 'Ucok Dolar' Diringkus Polisi

Sabtu (9/3), Noorul Zaman berangkat dari Port Klang dan tiba di Teluk Nibung sekitar pukul 16.30 Wib. Namun petugas Bea Cukai dan polisi menangkapnya. Penangkapan itu kemudian dikembangkan. Petugas menangkap penerima sabu, Pamuji di SPBU H Anif di Medan.