Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Nekat Curi Sepedamotor, 3 Pecandu Narkoba Sangkut di Sel

×

Nekat Curi Sepedamotor, 3 Pecandu Narkoba Sangkut di Sel

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | DELISERDANG – Polisi mengamankan tiga orang pria disalah satu rumah di kawasan Desa Namorih, Kec. Pancurbatu. Ketiganyanya diamankan dalam kasus pencurian sepeda motor milik, Akim Sembiring (70) warga Jl Kwala Beringin, dusun II, Desa Namorih, Pancurbatu.

Kapolsek Pancurbatu melalui Kanit Reskrim Iptu Suhaily Hasibuan SH menjelaskan kalau ketiga pelaku diamankan setelah adanya laporan korban ke Polsek Pancurbatu.

“Setelah kita menerima laporan pengaduan dari korban, kita bersama anggota melakukan penyidikan dilapangan dan kita peroleh informasi kalau ketiga pelaku berada di salah satu lokasi di Desa Namorih itu sendiri,”ujar Suhaily.

“Setelah kita pastikan ketiganya berada di lokasi yang dimaksud, kita langsung menyergap para ketiganya tanpa perlawanan. Dan setelah kita interogasi, ketiganya mengakui perbuatan mereka tersebut. Dimana korban mengalami kerugian satu unit Honda Bead BK 4370 AQ warna hitam dengan kerugian materi Rp. 8 juta,” sebut nya.

Baca Juga:   Operasi Pekat Ramadhan, Lagi-Lagi Polisi Ciduk Juru Tulis Togel

Suhaily juga menjelaskan kalau aksi yang pelaku lakukan tersebut hasil nya untuk main judi dan narkotika. “Dari pengakuan para pelaku, aksi yang dilakukan para pelaku itu hasil nya untuk bermain judi dan mengkonsumsi narkotika. Dimana dari hasil tersebut, mereka telah menjual sepeda motor korban dengan harga Rp. 1,2 juta kepada seseorang yang ini masih kita kembangkan. Untuk ketiga pelaku masing-masing berinisial BS ,25, dan HS ,43, keduanya warga Desa Namorih dan ES ,31, warga Desa Tengah yang sehari hari sebagai penarik betor di Pancurbatu, “tutur Kanit Reskrim tersebut.

Dia menambahkan untuk pelaku BS yang masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dan membawa kabur sepeda motor korban dari dalam rumah yang mana kunci kontak nya berada di sepeda motor tersebut. Dan BS beserta HS menjual sepeda motor tersebut ke kawasan Desa Bandar Baru, Sibolangit.

Baca Juga:   Kejari Dairi Gelar Penerangan Hukum di Kecamatan Sumbul, Ajak Kades Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman

“Sedangkan ES memantau situasi peran nya dan ES mendapat bagian Rp. 200 ribu, sedangkan BS memperoleh Rp. 600 ribu sedangkan HS memperoleh Rp. 400 ribu dari hasil kejahatan mereka. Selain ketiga pelaku, kita juga mengamankan satu buah celana panjang jenis jens yang dikenakan pelaku BS saat melancarkan aksi nya. Untuk kejadian Minggu (22/10) sekitar pukul 07.30 wib kemarin, “ungkap Suhaily mengakhiri.