Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Mobile
Media Sumutku Mobile
Media Sumutku Mobile
Media Sumutku Mobile
previous arrow
next arrow
Media Sumutku Landscape
Media Sumutku Landscape
Media Sumutku Landscape
Media Sumutku Landscape
previous arrow
next arrow
Hukrim

‘Nidurin’Anak Dibawah Umur 3 Kali, Kuli Bangunan Ini Diseret ke Sel

×

‘Nidurin’Anak Dibawah Umur 3 Kali, Kuli Bangunan Ini Diseret ke Sel

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | PADANGSIDIMPUAN – Pihak Polres Padangsidimpuan meringkus seorang buruh bangunan karena dilaporkan telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang remaja dibawah umur sebanyak 3 kali .

Berdasarkan imformasi bahwa pemuda tersebut merupakan seorang buruh bangunan berinisial ASH alias Oncit (22) warga Simpang Lobu Layan Kelurahan Palopat Maria, Kecamatan Psp Hutaimbaru, Kota Padang Sidimpuan.

“Korban seorang remaja dibawah umur berinisial K (16). Dia dicabuli pelaku hingga sebanyak 3 kali,” kata Kapolres Padang Sidempuan AKBP Hilman Wijaya, Rabu (9/10).

Hilman menjelaskan bahwa kasus ini berhasil terbongkar, setelah kecurigaan keluarga korban melihat perilaku korban yang belakangan menjadi pendiam dari biasanya. Keluarga yang curiga kemudian menanyakan kepada korban apa yang terjadi pada dirinya.

Baca Juga:   Tikam Anggota Brimob, 1 Dari 2 Pelaku Ditembak

“Setelah ditanyakan, korban pun akhirnya berterus terang, jika dirinya telah dicabuli layaknya hubungan suami istri oleh tersangka hingga 3 kali di pondok yang ada di Tor Simarsayang pada Oktober 2018 lalu,” jelasnya.

Pihak keluarga yang tidak terima apa yang telah menimpa K akhirnya melaporkannya kepada pihak kepolisian. Dan atas laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kawasan Kelurahan Palopat Maria, Kecamatan Psp Hutaimbaru, pada Minggu kemarin,”beber Hilman.

Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar Pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:   Astaga ! Kakek-kakek Ini Cabuli Seekor Sapi

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Padang Sidempuan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Hilman.