Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Nilai Penyelamatan Aset Pemprov Sumut Capai Rp 378,4 Miliar

×

Nilai Penyelamatan Aset Pemprov Sumut Capai Rp 378,4 Miliar

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) untuk melakukan optimalisasi pendapatan daerah dan penertiban aset terus membaik.

Hal ini dibuktikan dari hasil capaian sementara kolaborasi penyelamatan aset Pemprov Sumut Tahun 2020 yang mencapai Rp378,4 miliar, capaian sementara sertifikasi tanah Pemda se-Sumut Tahun 2020 sebanyak 731 sertifikat dengan nilai Rp360,9 miliar, dan capaian sertifikasi tanah yang dikelola PLN sebanyak 1.105 sertifikat dengan nilai Rp 358 miliar.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Penertiban Barang Milik Daerah serta Penandatanganan Kerjasama antara Pemerintah Daerah se-Provinsi Sumut dengan Kejaksaan dan PT Bank Sumut di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman, Medan, Kamis (27/8/2020).

Rakor dihadiri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah, Sekretaris Daerah Sumut R Sabrina dan unsur Forkopimda Sumut.

Hadir juga Ketua KPK RI Firli Bahuri, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surya Tjandra, Plt Kepala Kejatisu Jacob Hendrik Pattipeilohy, Kepala BPN Sumut Dadang Suhendi, dan Wakil Dirut PLN Darmawan Prasodjo, Dirut PT Bank Sumut Muchammad Budi Utomo, dan perwakilan Bupati/Walikota se-Sumut yang hadir secara langsung dan secara virtual.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan, masalah penertiban aset khususnya pertanahan, kata Edy, merupakan salah satu permasalahan kompleks yang membutuhkan penyelesaian komprehensif.

Baca Juga:   Petani Keluhkan Kesulitan Pupuk dan Harga Gabah Anjlok

“Meskipun rumit, bukan berarti tidak bisa diselesaikan. Tak bisa kita pungkiri bahwa masalah pertanahan di Sumut ini termasuk kategori berat seperti yang disampaikan Bapak Wamen Agraria dan Tata Ruang,”ucapnya.

Namun lanjutnya, banyak manfaat yang kita peroleh jika bisa kita selesaikan permasalahan agraria ini.

“Untuk itu, penertiban aset tentunya akan selalu menjadi salah satu prioritas Pemprov, tentunya dengan dukungan pihak-pihak terkait seperti yang hadir hari ini BPN, KPK, Kejati, dan BUMD,” ujarnya.

Wamen ATR/BPN Surya Tjandra membenarkan, Sumut merupakan daerah dengan peringkat pertama yang rawan terjadi konflik agraria. Salah satu indikasi masih banyaknya masalah konflik agraria di Indonesia, terang Surya, adalah adanya ketimpangan akses pada tanah.

Pada tahun 2013, rata-rata ketimpangan ini di Indonesia mencapai angka 0,59%. Hal ini menjadi landasan utama Presiden RI Joko Widodo untuk melakukan reforma agraria dengan target 9 juta hektare dimana 20% dari luas lahan tersebut ada di Sumut.

“Ternyata sulit sekali. Namun, ada yang menarik. Di Sumut, ternyata sejak tahun 2011 itu sudah ada Perpres Nomor 62 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Mebidangro. Ini perlu kita tindaklanjuti membentuk kawasan metropolitan baru untuk mengurangi beban Kota Medan. Saya sangat bersedia untuk mendukung perwujudan ini, tentunya kita awali dengan penyelesaian masalah-masalah pertanahan yang ada di kawasan yang bersangkutan,” jelas Surya.

Baca Juga:   Kapolda Sumut Cek Pelaksanaan Pilkades Tahun 2022 Kab. Serdang Bedagai

Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi KPK Wilayah I Maruli Tua menyampaikan, hasil capaian sementara kolaborasi penyelamatan aset Pemprov Sumut Tahun 2020 yang mencapai nilai penyelamatan sebanyak Rp378,4 miliar. Kemudian, capaian sementara sertifikasi tanah Pemda se-Sumut Tahun 2020 sebanyak 731 sertifikat dengan nilai Rp360, 9 miliar, dan capaian sertifikasi tanah yang dikelola PLN sebanyak 1.105 sertifikat dengan nilai Rp 358 miliar.

Pemprov Sumut Capai MCP di atas 50%

Dalam Rapat Koordinasi disampaikan pula capaian tingkat Monitoring Control for Prevention atau capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) yang dilaksanakan oleh Pemprov Sumut dan Pemda se-Sumut oleh Kepala KPK RI Firli Bahuri.

Katanya, Pemprov Sumut capaian MCP 58,4%, Tebing Tinggi 61,93%, Humbang Hasundutan 50,89%, Tapanuli Selatan 50,75%.

“Kita harapannya ingin sampai 60%. Artinya kita masih banyak PR. Hanya sedikit yang mencapai di atas 50% sisanya masih di bawah. Kami harapkan komitmen dan kerja samanya. Salah satu intervensi KPK termasuk pada kegiatan kita hari ini yakni optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen aset daerah,” ucapnya, menyusul sisanya yakni bidang pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran APBD, perizinan, APIP, Manajemen ASN dan Tata Kelola Dana Desa.

Baca Juga:   Bawa Sabu, Supir Serta 2 Kernet Colt Disel Asal Dolok Masihul Ditangkap Polisi

Rakor ditutup dengan penyerahan 3 sertifikat tanah aset Pemprov Sumut kepada Gubernur Edy Rahmayadi, 731 sertifikat aset Pemkab/Pemko secara simbolis, aset PLN dan sertifikat untuk rakyat oleh Wamen ATR/BPN Surya Tjandra didampingi Kepala BPN Sumut Dadang Suhendi dan disaksikan Kepala KPK RI Firli Bahuri.

Dilanjutkannya, dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gubernur Edy Rahmayadi bersama Plt Kepala Kejatisu Jacob Hendrik Pattipeilohy dan antara Dirut PT Bank Sumut Muchammad Budi Utomo dengan Plt Kepala Kejatisu Jacob Hendrik Pattipeilohy tentang pengelolaan aset daerah dan optimalisasi pendapatan daerah.

Plt Kepala Kejatisu Jacob Hendrik Pattipeilohy menyampaikan, penandatanganan nota kesepahaman merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan sebagai aparat penegak hukum di negara Indonesia yang tidak saja berperan di bidang pidana tetapi juga perdata dan tata usaha negara.

“Dalam menjalankan tugas, Gubernur dan Dirut Bank Sumut akan terlibat dengan berbagai kegiatan administrasi yang bukan tidak mungkin nantinya menimbulkan sengketa baik perdata maupun tata usaha negara. Berkaitan dengan hal tersebut, tugas dan kewenangan kejaksaan melakukan tugas salah satunya bantuan hukum baik di pengadilan maupun non pengadilan,” imbuh Jacob.

Diakhir, dilakukan pula penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) oleh pengembang kepada Pemerintah Kota Medan dan Binjai serta pengukuhan Komite Advokasi Daerah. Rakor diakhiri dengan bertukar cinderamata dan foto bersama. (MS9)