mediasumutku.com| MEDAN- Nilai Tukar Petani (NTP) provinsi Sumatera Utara selama Maret 2021, tercatat sebesar 117,05 atau naik 2,06 persen dibandingkan dengan NTP Februari 2021, yaitu sebesar 114,69.
Kepala Badan Pusat Statistik Sumut, Syech Suhaimi , menyebutkan, kenaikan NTP Maret 2021 disebabkan oleh naiknya NTP pada dua subsektor, yaitu NTP subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 4,02 persen dan NTP subsektor Peternakan sebesar 0,15 persen.
“Sementara itu, NTP tiga subsektor lainnya mengalami penurunan, yaitu NTP subsektor Tanaman Pangan sebesar 0,20 persen, NTP subsektor Hortikultura turun sebesar 0,27 persen, dan NTP Subsektor Perikanan sebesar 0,44 persen,” ujarnya, Jum’at (2/4/2021).
Perubahan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) mencerminkan angka inflasi/deflasi perdesaan. Pada Maret 2021, terjadi deflasi perdesaan di Sumatera Utara sebesar 0,28 persen.
“Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Sumatera
Utara Maret 2021 sebesar 118,77 atau naik sebesar 1,83 persen,” katanya.
NTP adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib). Selain itu, NTP juga merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. (MS11)