Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Nilai Tukar Petani Sumut Agustus 2020 Naik 1,58 Persen

×

Nilai Tukar Petani Sumut Agustus 2020 Naik 1,58 Persen

Sebarkan artikel ini
Foto : Kepala BPS Sumut, Syech Suhaimi/int
mediasumutku.com| MEDAN-Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara mencatat, pada Agustus 2020, NTP (Nilai Tukar Petani) Provinsi Sumatera Utara tercatat sebesar 108,53 atau naik 1,58 persen dibandingkan dengan NTP Juli 2020 yaitu sebesar 106,84,
“Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib). NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi,”sebut Kepala Badan Pusat Statistik Sumut, Syech Suhaimi, Kamis (3/8/2020).
Disebutkannya, kenaikan NTP Agustus 2020 disebabkan oleh naiknya NTP pada dua subsektor, yaitu NTP subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 3,52 persen, dan NTP Subsektor Perikanan sebesar 0,59 persen.
“Sedangkan NTP subsektor Tanaman Pangan turun sebesar 0,04 persen, NTP subsektor Tanaman Hortikultura turun sebesar 1,86 persen, dan NTP subsektor Peternakan turun sebesar 0,14 persen,”ujarnya.
Dia menyebutkan, perubahan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) mencerminkan angka inflasi/deflasi perdesaan. Pada Agustus 2020, terjadi deflasi perdesaan di Sumatera Utara sebesar 0,07 persen.
“Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Sumatera Utara Agustus 2020 sebesar 108,45 atau naik sebesar 1,51 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya,”pungkasnya. (MS11)
Baca Juga:   Nilai Tukar Petani Provinsi Sumut Selama Maret Naik 2,06 Persen