Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Nunggu Pelanggan, Acin BD Sabu Jampul Ditangkap Polisi Diteras Rumah Warga

×

Nunggu Pelanggan, Acin BD Sabu Jampul Ditangkap Polisi Diteras Rumah Warga

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Sergai- Tim opsnal unit reskrim Polsek Perbaungan Polres Sergai meringkus terduga bandar sabu di wilayah Kecamatan Perbaungan dan berikut barang bukti narkotika jenis sabu siap edar.

Pelaku yang diamankan Suparno alias Acin(39) warga Dusun VI Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Ditangkap pada hari Sabtu (27/6/2020) sekira pukul 22:00WIB. Tepatnya di teras warga yang tak jauh dari kediaman tersangka.

Hasil penangkapan pelaku, tim mengamankan barang bukti 1 buah mangkok plastik transparan berisikan, 15 buah plastik klip transparan ukuran kecil berisikan satu buah plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 buah plastik klip transparan ukuran Kecil berisikan narkotika jenis shabu, 1 buah pipet yang di bentuk sedemikian rupa seperti skop, 1 unit Handphone merek Nokia warna hitam.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Perbaungan, AKP Jhonson M Sitompul kepada Mediasumutku.com, Senin(29/6) mengatakan bahwa penngkapan tersangka menindakkanjuti informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Dusun VI, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.

Atas informasi tersebut, tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan hasil penyelidikan ternyata memang benar adanya peredaran narkoba yang sudah sangat meresahkan warga sekitar.

Bahkan tersangka sempat beberapa kali dilakukan pembuntutan terhadap tersangka, namun tersangka lebih sensitif dan mengelabui petugas dengan berganti ganti rute atau lokasi transaksi narkoba. Setelah dilakukan keberadaan tersangka akhirnya tersangka berhasil ditangkap.

“Tersangka Acin ditangkap saat berada diteras rumah warga saat akan melakukan usai menjual narkoba kepada orang lain. Hasil penggeledahan tim berhasil menemukan dalam saku celana pendek,”kata AKP Jhonson.

Saat dilakukan interogasi terhadap tersangka, Acin sempat berkelik bahwa dirinya mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang di kenal bernama Eko warga Desa Jambur Pulau. Namun hasil penyelidikan nama tersebut tidak ditemukan.

Dengan ketegasan tim, akhirnya tersangka mengaku kalau dirinya mendapatkan narkoba dari teman tersangka yang di kenal bernama P warga Ujung Rambung. Kemudian dilakukan pengembangan kembali sesuai keterangan dari tersangka namun pelaku dimaksud tidak ada karena pelaku biasanya bertemu di sebuah warung,”ungkapnya.

Atas perbuatanya, tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Perbaungan guna proses lebih lanjut,”tutup AKP Jhonson M Sitompul.




Baca Juga:   Polda Sumut Masih Kumpulkan Alat Bukti Terkait Kasus Aiptu Pariadi