Scroll untuk baca artikel
EkonomiHeadline

OJK Hentikan Usaha 49 Investasi Bodong

×

OJK Hentikan Usaha 49 Investasi Bodong

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Mediasumutku.com– Pada bulan September 2019 ini, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menghentikan 49 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang. Selain faktor ilegal, penghentian itu dilakukan karena berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing dalam keterangan resmi di laman Otoritas Jasa keuangan (OJK), Jumat (6/9/2019), menguraikan, dari 49 entitas tersebut terdiri dari 40 entitas perdagangan forex tanpa izin, tiga investasi uang tanpa izin, tiga investasi teknologi aplikasi ilegal, satu jasa penutup kartu kredit, satu jasa penerbitan kartu ATM, dan satu investasi bisnis online.

Kata Tongam, total entitas yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 226 entitas.

Baca Juga:   Kredit UMKM di Sumatera Utara Tumbuh Positif Didorong oleh Peningkatan KUR 2 Kali Lipat

Baca juga: Wow, OJK Temukan 123 Fintech Lending Ilegal.
Program Gadai Saham Masih Menunggu Izin OJK
Waspadai 30 Gadai Swasta Ilegal Ini

Selanjutnya, kata Tongam, Satgas Waspada Investasi OJK mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami sejumlah hal seperti memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Lalu, sambung Tongam, masyarakat harus bisa memastikan pihak yang menawarkan produk investasi apakah memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

“Juga memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Tongam.

Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat berhati-hati menyikapi penawaran investasi bodong

Tongam menyarankana masyarakat agar untuk mengetahui informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Baca Juga:   Masa Pandemi, OJK dan LPS Perbarui Kerjasama dalam Sistem Keuangan

“Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157, email [email protected] atau [email protected],” tegas Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing.(MS1/MS1)