Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

OJK Kembali Raih Penghargaan dari KPK

×

OJK Kembali Raih Penghargaan dari KPK

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.comlMEDAN-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali meraih dua penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai instansi dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik kategori kementerian dan lembaga serta penghargaan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaik tahun 2020.

Penghargaan di bidang sistem pengendalian gratifikasi terbaik merupakan yang keempat kali secara berturut-turut diterima OJK sejak tahun 2016. Sedangkan penghargaan untuk pengelolaan LHKPN terbaik merupakan yang ketiga kalinya sejak diterima pada 2017 dan 2018.

Ketua Dewan Komisioner, Wimboh Santoso mengatakan, OJK memiliki komitmen yang tinggi untuk senantiasa menjaga terselenggaranya tata kelola yang baik di OJK dan di industri jasa keuangan.

Selain itu, bertindak proaktif untuk dapat mencegah dan menghindari perilaku yang koruptif dalam bentuk apapun, termasuk gratifikasi dengan pendekatan tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap perilaku memberikan dan atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Baca Juga:   Cegah Penularan Virus Corona, 70% Pegawai OJK Bekerja dari Rumah

“Kami mengapresiasi apa yang diberikan oleh KPK. Terima kasih atas komitmen insan OJK dalam menerapkan standar tertinggi terhadap etika dan tingkat integritas dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya,” katanya, Kamis (17/12/2020).

Dikatakannya, sinergi yang tercipta antara OJK sebagai regulator bersama Industri jasa keuangan menjadi aksi nyata kolektif dalam memberantas penyuapan dan korupsi di Indonesia. (MS11)