Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
EkonomiMedan

OJK Sumbagut Implementasi Kebijakan Subsidi Bunga

×

OJK Sumbagut Implementasi Kebijakan Subsidi Bunga

Sebarkan artikel ini
Foto : Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Antonius Ginting.
mediasumutku.com| MEDAN- Sehubungan dengan pemulihan ekonomi nasional, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Regional 5 Sumatera Bagian Utara bekerjasama dengan Dirjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Utara mendorong percepatan  implementasi kebijakan, melalui sosialisasi berbasis webinar kepada 180 lembaga jasa keuangan di wilayah Sumatera Bagian Utara.
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Antonius Ginting mengatakan, pemerintah bersama OJK telah bersinergi untuk mengantisipasi dampak risiko Pandemi Covid-19 pada sektor perbankan. Diantaranya, melalui kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan (POJK 11 tahun 2020), pemberian subsidi bunga (PMK 85/2020) dan penempatan dana pemerintah (PMK 104/2020).
“Kebijakan tersebut seluruhnya ditujukan untuk membantu masyarakat Indonesia bertahan dan tetap tumbuh dalam situasi ekonomi saat ini akibat pandemi Covid-19. OJK mendorong lembaga penyalur agar segera merealisasikan program subsidi bunga tersebut agar Program Pemulihan Ekonomi Nasional dapat terlaksana secara optimal,”katanya, Kamis (13/8/2020).
Kepala Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Utara, Tiarta Sebayang mengatakan, berdasarkan data BPS, perekonomian Sumatera Utara terkontraksi namun tidak terlalu dalam jika dibandingkan dengan perekonomian secara nasional.
“Industri keuangan telah mengalami 4 kali krisis sejak tahun 1998, belajar dari krisis sebelumnya industri keuangan lebih matang dalam menghadapi krisis kali ini. Tahun 1998, sektor UMKM merupakan salah satu penyelamat perekonomian Indonesia,”ujarnya.
Untuk itu lanjutnya, pada krisis tahun 2020 ini, pemerintah bertindak cepat dengan mengeluarkan Program Pemulihan Ekonomi nasional yang salah satu implementasinya adalah dengan memberikan subsidi bunga kepada pelaku UMKM.
“Sejalan dengan OJK, DJPb Provinsi Sumatera Utara berkomitmen penuh untuk mendukung program program penyelematan ekonomi salah satunya dengan kerjasama yang erat dengan OJK dalam mensosialisasikan PMK subsidi bunga ini. “Kami juga berharap agar seluruh stakesholder bersinergi dalam menjalankan seluruh program pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.
Kepala Sub Direktorat Penganggaran, Pengelolaan Kinerja Dan Risiko Investasi Direktorat Sistem Manajemen Investasi Dirjen Perbendaharaan, Bambang Sadewo mengatakan, salah satu hambatan yang dihadapi diantaranya belum diperolehnya juknis resmi dari Kementrian Keuangan, serta masih minimnya pengetahuan bank terkait pengoperasian SIKP mengingat aplikasi tersebut masih baru bagi beberapa pelaku industri jasa keuangan.(MS11)
Baca Juga:   OJK Siapkan Program One Village One Agent