Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

OJK Sumbagut Sosialisasikan Aturan Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

×

OJK Sumbagut Sosialisasikan Aturan Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN-Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara mensosialisasi dengan tema “Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin”.

Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Antonius Ginting mengatakan, meskipun pandemi Covid-19 memberikan dampak yang signifikan kepada perkembangan industri jasa keuangan, termasuk kepada lembaga penjamin di Indonesia.

Namun, penyaluran penjaminan kepada masyarakat masih cukup menggembirakan. Dimana, total outstanding penjaminan usaha produktif dan non produktif oleh Perusahaan Penjaminan secara nasional mengalami kenaikan sebesar 14 persen secara year on year dari Rp235 triliun posisi bulan April 2020 menjadi Rp268 triliun posisi April 2021.

“Pertumbuhan penyaluran penjaminan pada masa pandemi saat ini sangat membantu dalam proses Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang menjadi program strategis pemerintah dalam membantu UMKM dalam memperoleh modalnya dengan adanya penjaminan yang memadai,” Katanya, Kamis (24/6/2021).

Baca Juga:   Tingkatkan Ekonomi Nasional, Mendag Komitmen Lindungi Konsumen

Namun katanya, ada baiknya pertumbuhan tersebut juga harus tetap mengikuti ketentuan penyelenggaraan usaha lembaga penjamin, serta dibarengi dengan tindakan-tindakan preventif apabila terdapat resiko dikemudian hari.

Dikatakannya, pengawasan OJK terhadap Industri Jasa Keuangan baik kepada Industri Jasa Keuangan Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non-Bank dituangkan dalam bentuk POJK dan SEOJK.

“Penyusunan POJK dan SEOJK tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha dari seluruh Industri Jasa Keuangan dapat berjalan sesuai dengan visi dan misi OJK, yaitu dalam mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:   Rupiah Spot Melemah 0,04%

Pada tanggal 11 Januari 2017, Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin.

“Penetapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dimaksudkan agar memberikan landasan hukum penyelenggaraan usaha lembaga penjamin di Indonesia dan untuk menciptakan penyelenggaraan usaha lembaga penjaminan yang sehat guna memberikan dukungan akses pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah kepada masyarakat, baik secara konvensional maupun secara prinsip syariah,” ujarnya.

Ketentuan tentang lembaga penjamin diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan tersebut dapat memperkuat dasar hukum pelaksanaan dari kegiatan penjaminan selama ini dan dapat mengintegrasikan seluruh peraturan yang selama ini mengatur mengenai penjaminan.

Baca Juga:   Libur Panjang Idul Adha, Pertamina Patra Niaga Pastikan Layani Kebutuhan Energi Masyarakat Sumatera Bagian Utara

“Latar belakang Undang-Undang tersebut dalam rangka mewujudkan kemandirian ekonomi, dengan memberikan perhatian terhadap dunia usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi untuk memudahkan akses permodalan dalam bentuk kredit, pembiayaan, atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dari lembaga keuangan dan di luar keuangan tanpa terbatas pada jaminan,”katanya.

Peserta sosialisasi yang dilaksanakan secara daring tersebut terdiri atas Pimpinan Wilayah/Cabang dan pegawai dari PT Jamkrindo, PT Jamkrindo Syariah, PT Askrindo, dan PT Askrindo Syariah di Wilayah Sumatera Utara, serta pegawai Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara.(MS11)