Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

OJK Sumbagut Sosialisasikan POJK Pengembalian Keuntungan Tidak Sah

×

OJK Sumbagut Sosialisasikan POJK Pengembalian Keuntungan Tidak Sah

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN- Otoritas Jasa Keuangan Regional V Sumatera Bagian Utara mensosialisasikan Peraturan OJK NOMOR 65/POJK.04/2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal secara daring, Selasa (30/3/2021).

Kepala OJK Sumbagut, Yusup Ansori mengatakan, penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.04/2020 untuk memberikan dasar hukum bagi pengenaan perintah tertulis berupa pengembalian keuntungan tidak sah terhadap pihak yang melakukan dan/atau pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan pembentukan dana kompensasi kerugian investor.

Salah satu upaya yang perlu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam penegakan hukum di bidang Pasar Modal adalah melalui penerapan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (Disgorgement). Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dilakukan agar Pihak yang melakukan pelanggaran tidak dapat menikmati keuntungan yang diperolehnya secara tidak sah.

Baca Juga:   21 Tahun Garda Oto Unggul Makin Diperkuat dengan Penghargaan Best Car Insurance di Ajang IBBA 2023

“Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini memuat ketentuan bahwa dalam hal pihak yang dikenakan pengembalian keuntungan tidak sah tidak dapat melakukan pembayaran dalam bentuk dana, pihak yang dikenakan pengembalian keuntungan tidak sah dapat melakukan pembayaran dengan menggunakan aset tetap serta pelepasan aset melalui lelang,” ujarnya.

Dikatakannya, OJK berwenang memberikan perintah tertulis berupa permintaan pemblokiran, pemindahbukuan, dan pencairan aset Pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah untuk memastikan agar pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah tidak dapat menikmati keuntungan yang diperolehnya secara tidak sah melalui pengalihan atau pencairan asetnya yang ada pada lembaga jasa keuangan.

“Apabila pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah tidak melakukan pembayaran seluruh jumlah Pengembalian Keuntungan Tidak Sah, OJK dapat melakukan tindakan memproses lebih lanjut ke tahap penyidikan, mengajukan gugatan perdata, dan/atau mengajukan permohonan pernyataan kepailitan,” ujarnya.

Baca Juga:   Perluas Akses Keuangan, OJK Dorong Pertumbuhan Ekonomi Desa

Melalui pengenaan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah kepada Pihak yang melakukan dan/atau Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran dimaksud, OJK dapat melakukan aksi remedial (remedial action) dengan membentuk Dana Kompensasi Kerugian Investor (Disgorgement Fund).

“Dana yang dihimpun dalam Dana Kompensasi Kerugian Investor (Disgorgement Fund) akan dikembalikan kepada investor yang dirugikan dan/atau digunakan untuk pengembangan industri Pasar Modal,” ujarnya.

Dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.04/2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal, diharapkan dapat meningkatkan perlindungan dan kepercayaan investor dalam berinvestasi di Pasar Modal.

“Besar harapan saya bahwa melalui kegiatan sosialisasi ini, dapat memberikan pemahaman bagi kita semua mengenai pengaturan dalam POJK Disgorgement dan Disgorgement Fund, sehingga ke depannya POJK Disgorgement dan Disgorgement Fund dapat diterapkan dengan baik,” pungkasnya.

Baca Juga:   CSR Bank BTN Raih Penghargaan Internasional

Acara sosialisasi tersebut dihadiri Pimpinan BEI Kantor Perwakilan Medan, Muhammad Pintor Nasution, para pimpinan kantor cabang Perusahaan Efek, para pimpinan kantor cabang Manager Investasi, para pimpinan penanggungjawab bank sebagai agen Penjual Reksa Dana. Adapun narasumber sosialisasi yakni, Nurman Cahyadi sebagai Deputi Direktur Penetapan Sanksi Pasar Modal 1, Hasoloan Hutajulu sebagai Kepala Bagian Kepala Bagian Pengaturan Pengelolaan Investasi.(MS11)