Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HukrimSumut

Miliki 204,38 Gram Sabu, Honorer Damkar di Tanjungbalai dan Temannya Ditangkap

×

Miliki 204,38 Gram Sabu, Honorer Damkar di Tanjungbalai dan Temannya Ditangkap

Sebarkan artikel ini

TANJUNGBALAI – Polres Tanjungbalai melakukan penangkapan terhadap dua pria pemilik narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Jalan D.I Panjaitan Gang Intan Lingkungan III Kelurahan Tanjungbalai Kota, pada Senin (8/11/2021).

Adapun, identitas kedua tersangka diantaranya Marikson Gultom alias Rikson (41) tenaga honorer pemadam kebakaran (Damkar), dan Sumadi (53) seorang buruh harian lepas warga jalan Suasa Lingkungan IV Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.

Kapolres, AKBP Triyadi kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut. Dari kedua orang tersangka disita barang bukti yakni, 1 bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat kotor 99,95 gram, 1 bungkus plastik transparan sabu (berat kotor 52,28 gram), 1 bungkus plastik transparan berisi sabu (berat kotor 52,15 gram), 2 unit timbangan digital dan ponsel. Sehingga hasil penangkapan barang bukti yang dimiliki kedua tersangka yakni sabu seberat 204,38 gram.

Baca Juga:   Patroli Satpolair Polres Tanjungbalai Cegat Kapal Nelayan Tanpa Nama

“Informasi penangkapan dari masyarakat dan menyebut ada transaksi sabu di rumah Marikson yang kemudian dengan cepat direspon personel opsnal Satuan Narkoba. Saat dilakukan penangkapan disaksikan oleh Kepala Lingkungan (Kepling), dengan barang bukti sabu disita dari mereka dengan berat kotor 204,38 gram,” sebut Triyadi.

Dari diinterogasi, kedua tersangka mengakui, barang bukti yang disita milik mereka. Selanjutnya keduanya diboyong beserta barang bukti ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap kedua tersangka diterapkan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan minimal 5 tahun penjara,” kata Kapolres. (MS10)