Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Oknum Honorer di Tanjungbalai Curi Aset Pemko demi Judi dan Narkoba

×

Oknum Honorer di Tanjungbalai Curi Aset Pemko demi Judi dan Narkoba

Sebarkan artikel ini

Asahan – Tiga orang pelaku pencurian aset milik Pemko Tanjungbalai di kantor Wali Kota berhasil ditangkap berkat petunjuk rekaman CCTV.

Dua diantaranya merupakan pegawai honorer yang bekerja di lingkungan kantor wali kota. Kepada Polisi, mereka mengaku terdesak dan membutuhkan uang yang hasil penjualan barang curian itu digunakan untuk membeli narkoba hingga bermain judi online.

“Aksi pencurian ini sudah berulang kali dilakukan oleh pelaku yakni pada bulan Juli satu kali di bulan Agustus tiga kali. Barang yang dicuri aset milik Pemko ada baterai lampu solarcell, sepeda, hingga pelak dan baterai mobil dinas yang terparkir,” kata Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga, Sabtu (10/9/2022).

Baca Juga:   Tokoh Pemekaran Kabupaten H David Purba Berharap Peristiwa Ini Dapat Diungkap

Karena aksi pencurian tersebut sering terjadi dan meresahkan, kasus ini kemudian dilaporkan ke Polisi dengan petunjuk bukti rekaman CCTV. Polisi bekerja dan bergerak cepat menangkap para pelaku. Tiga orang diamankan diantaranya Rido Harahap (26), Fadli (27) dan Zul Hidayat Dalimunthe (31).

“Dua orang pelaku ini tenaga kontrak honor, di bagian umum Pemko Tanjungbalai,” kata Kapolsek.

Dalam rekaman CCTV, para pelaku melancarkan aksi pencuriannya pada saat malam hari disaat kantor wali kota sedang sepi. Dengan menggunakan sepeda motor, mereka terpantau mempreteli sebuah kendaraan yang sedang terparkir dan mencopot pelak mobil tersebut. Akibat kejahatan tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp 60 juta

Pada rekaman lain di waktu yang berbeda mereka juga terlihat masuk ke salah satu ruangan dan membawa benda yang dicuri keluar komplek kantor Wali Kota.

Baca Juga:   Narkoba Lagi, Warganet Serbu Instagram Ridho Rhoma

“Pengakuan tersangka seluruh barang yang dicuri tersebut telah dijual dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba hingga modal judi online,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiganya kini diancam dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (MS10)