Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineNasionalSumut

Operasi Pekat Toba 2022, Polsek Perbaungan Aman Miras, Judi dan Penyanyi Keyboard

×

Operasi Pekat Toba 2022, Polsek Perbaungan Aman Miras, Judi dan Penyanyi Keyboard

Sebarkan artikel ini

SERGAI-Cipta kondisi jelang bulan suci Ramadhan 1443 H/2022, Polsek Perbaungan gelar Operasi Pekat Toba 2022 dengan melakukan razia menyasar sejumlah lokasi di Kecamatan Perbaungan.

Operasi yang dipimpin Kapolsek Perbaungan AKP M Pandiangan SH dan personel mengawali razia dengan mengumpulkan personelnya di halaman Mapolsek, Sabtu (26/3/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Selanjutnya tim menyasar lokasi perjudian dan organ tunggal di sejumlah tempat di Dusun IV, Gang Tempe Desa Citaman Jernih, Lingkungan V, Kelurahan Tualang, Dusun II Gang Duku Desa Melati II, dan Dusun VI Gang Delima Desa Melati II Kec.Perbaungan Kab.Serdang Bedagai.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Dr Ali Machfud, melalui Kapolsek Perbaungan, AKP M Pandiangan SH kepada wartawan mengatakan bahwa kegiatan melaksanakan razia perjudian, miras dan pornografi dalam rangka Operasi Pekat Toba 2022 dan Cipta Kondisi menjelang Bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022 di Wilkum Polsek Perbaungan.

“Sasarannya adalah permainan judi dadu, penjualan atau peredaran minuman keras serta kegiatan pornografi atau porno aksi,” ujar Pandiangan.

Dalam kegiatan razia tersebut, ungkap Kapolsek, telah diamankan 6 orang biduan atau penyanyi organ tunggal atau keyboard, diantaranya, Eli Ramadani, (24), Desi Ratnasari, (25) keduanya warga Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan.

Kemudian, Syahfitri, (26) warga Dusun V Desa Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu Kab.Serdang Bedagai. Asmidar, (37) warga Dusun VII Desa Dalu No.10 A Kec.Tanjung Morawa, Kab.Deli Serdang. Trisna Selvia, (20) warga Dusun VI Gang Sentosa Desa Butu Bedimbar Kec.Tanjung Morawa Kab.Deli Serdang, selanjutnya, Sri Mulyani, (20) warga Dusun IX Desa Bingkat Kec.Perbaungan Kab.Serdang Bedagai.

Tidak hanya biduan, petugas juga mengamankan pemain keyboard, diantaranya, Umi Sai Datun Nisa, (21) warg Dusun VI Dusun Cempedak Desa Melati II Kec.Perbaungan, Kab.Serdang Bedagai.

Eka Bagus Sugara, (23) sebagai Operator warga Dusun II Desa Jatimulyo Kec.Pegajahan Kab.Serdang Bedagai. Eko Apriandi, (28) warga Dusun II Gang Duku Desa Melati II Kec Perbaungan Kab.Serdang Bedagai.

Julianto, (43) warga Dusun VII Gang Kuini Desa Melati II Kec Perbaungan. Selain itu, turut diamankan dua orang penjull miras, Dameri, (43) warga Dusun V Desa Jatimulyo Kec.Pegajahan Kab. Serdang Bedagai, disita 17 botol Miras Merk Kamput dan 3 botol Bir Bintang.

Darii penjual, Erlis Yusnani, (52) warga Dusun Nangka Desa Melati II Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai dan disita 47 botol Miras Merk Kamput, 47 botol Miras Merk Anggur Merah, 19 botol Miras Merk Mension, dan 12 botol Bir Bintang.

” Setelah didata dan dimintai keterangan serta surat pernyataan untuk tidak melewati jam sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi biduan membuat pernyataan untuk tidak menampilkan pornografi ataupun Pornoaksi, dan pernyataan untuk tidak menjual lagi minuman keras tanpa ijin. Kegiatan berakhir pada pukul 01.00 WIB, situasi berjalan aman dan kondusif,” pungkas Pandiangan.

Baca Juga:   Bupati-Wabup Sergai Berkomitmen Wujudkan Infrastruktur yang Terintegrasi