Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineSumut

Operasi Yustisi, Pelanggar Dikenakan Denda Rp100.000

×

Operasi Yustisi, Pelanggar Dikenakan Denda Rp100.000

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.comlMEDAN-Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si menegaskan, para pelanggar yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp100.000 bagi perorangan dan Rp300.000 bagi pelaku usaha.

“Sanksi denda berupa Rp 100 ribu dikenakan bagi perorangan dan Rp 300 ribu bagi para pelaku usaha. Jika para pelaku usaha masih tidak patuh maka tempat usaha akan ditutup sementara,”tegasnya saat meninjau operasi yustisi di hari kedua, Selasa (15/9/2020).

Saat meninjau, Kapolda Sumut, Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin didampingi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Pangdam I/BB Mayjen TNI Irwansyah.

Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, dalam sepekan ini para pelanggar maupun pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan hanya diberi teguran.

Baca Juga:   Kapolda Sumut Resmikan Laboratorium PCR Rumah Sakit Bhayangkaran

“Tapi, setelah pekan ini, sanksi berupa denda akan diterapkan kepada para pelanggar,”ucapnya.

Pengecekan dilakukan disejumlah titik diseputaran Lapangan Merdeka Kota Medan dengan sasaran masyarakat yang tidak mematuhi anjuran protokol kesehatan khususnya bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Masyarakat yang terjaring Operasi Yustisi akan mengikuti proses persidangan dengan kejaksaan yang digelar di halaman kantor Sat Lantas Polrestabes Medan.

“Sepekan ini, para pelanggar akan diberikan sanksi oleh pihak kejaksaan berupa teguran atau tindakan fisik dan penahanan KTP selama tiga hari,”ujarnya.

Kapolda Sumut berharap, dengan adanya operasi yustisi ini dapat menimbulkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Baca Juga:   Swedia Tawarkan Kerja Sama Pengembangan Transportasi Publik dengan Sumut

Mengingat banyaknya masyarakat Sumut yang menjadi korban paparan Covid-19 dan Sumut sendiri menempati urutan ke 7 sebaran kasus positif Covid-19 se-Indonesia

“Semoga masyarakat semakin patuh dalam menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas sehari-hari sehingga kasus positif Covid-19 khususnya di wilayah Sumut dapat berkurang dan tidak semakin banyak masyarakat yang terpapar,”pungkasnya. (MS7)