Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Ops Antik Toba Polres Batubara : 294,3 Sabu-Sabu Direbus, 26 Tersangka Ditangkap

×

Ops Antik Toba Polres Batubara : 294,3 Sabu-Sabu Direbus, 26 Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | BATUBARA – Sebanyak 294,3 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus di halaman Mapolres Batubara, Rabu (24/2/2021). Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi antik Toba yang dimulai 27 Januari hingga 16 Februari 2021 yang dilakukan jajaran Polres Batubara.

Kegiatan pemusnahan dipimpin Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Wakapolres Kompol Rudy Chandra dan Kasat Res Narkoba AKP Sastrawan Tarigan SH dan dua orang tim Labfor Polda Sumatera Utara, BNNK dan perwakilan Kejari Batubara.

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, tujuan operasi dibuat upaya pemberantasan Narkoba. Dalam operasi jajaran Polres Batubara mengungkap 22 kasus dengan 26 tersangka. Atas pencapaian itu, Polres Batubara menempati ranking 5 berdasarkan kwalitas pelaksanaan Ops Antik dan rangking 2 secara kuantitas.

Baca Juga:   Satnarkoba Polres Serdang Bedagai Gelar Baksos di Posko Kampung Bersinar

“Dari 28 jajaran se Poldasu ditetapkan 5 jajaran prioritas dan 23 jajaran termasuk Polres Batu Bara,” terangnya.

Hasil Ops Antik Toba selama tiga pekan itu, barang bukti diamankan, sabu serat brutto 402, 9 gram, pil ekstasi sebayak 50 butir dan ganja kering berat brutto 0,29 gram.

“Saat ini barang bukti yang dimusnahkan terkait kasus terjadi pada Rabu tanggal 27 Januari 2021 pukul 12.00 Wib, di Jalan Harapan Lingkungan II Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras dengan tersangka Sukri alias Cukek (45),” jelas Kapolres.

Dari warga Jalan Harapan Lingkungan III Kelurahan Pangkalan Dodek itu disita 4 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik transparan berat keseluruhan 343,94 gram.

Baca Juga:   Polres Batubara Musnahkan Barang Bukti1 Kg Sabu dan 777 Gram Ganja

Guna penelitian keaslian barang bukti dikatakan Kapolres Batu Bara di sisihkan sebanyak 49,64 gram untuk di jadikan pembuktian perkara dan sebanyak brutto 294,3 gram dimusnahkan.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) undang undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun atau hukuman mati. (MS10)