Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

Optimalisasi PAD, Pemko Medan Minta Dukungan KPK

×

Optimalisasi PAD, Pemko Medan Minta Dukungan KPK

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|MEDAN- Untuk mencegah terjadinya kerugian, penyelamatan aset, sekaligus optimalisasi  pendapatan daerah Kota Medan, Pemerintah Kota Meminta berharap dukungan dari kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Harapan ini disampaikan Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution dalam acara Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan The Peak Menteng Indah dan Perumahan Madani Al Badar kepada Pemko Medan, di Ruang Rapat III, kantor Wali Kota Medan, Selasa (27/4/2021).

Di hadapan Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar dan  Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah yang menghadiri acara itu, Walikota juga mengharapkan dukungan KPK dan Kejari agar Pemko Medan dapat memungut retribusi maupun pajak dari berdiri dan beroperasinya Mall Centre Point di Jalan Jawa Medan.

“Mall Centre Point belum memiliki IMB yang nilai retribusinya mencapai Rp.175 miliar lebih.  Selain itu, pajaknya, termasuk PBB, beberapa tahun belum juga dibayar. Memang, belum ada titik temu antara pemilik bangunan dengan PT KAI. Tapi, Mall Centre Point itu sudah beroperasi dan akan salah jika itu tidak dianggap sebagai potensi Pendapatan Asli Daerah,” katanya.

Baca Juga:   Indra Alamsyah : Jangan Buat 'Kegaduhan' Jelang Pilgub 2024

Walikota mengatakan, konsolidasi penguatan internal dan pelaksanaan program yang sedang dijalankan saat ini bertujuan untuk membawa perubahan yang baik dalam masyarakat. Untuk itu, diperlukan pula upaya optimalisasi pendapatan daerah.

“Saya tidak bisa kerja sendiri, tentunya perlu dukungan dari semua stakeholder dan Forkopimda untuk dapat membantu Pemko Medan. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Kejari Medan yang telah membantu Pemko Medan dengan selalu mensuport Pemko Medan. Seperti hari ini dapat terlaksana tentunya dengan bantuan dari Kejari Medan, sehingga Pemko Medan dapat memenuhi target untuk mendapatkan yang seharusnya memang milik Pemko Medan,” katanya.

Sebelumnya, Walikota bersama pihak PT Buana Makna Wira dan PT Bhineka Bangun Indonesia melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU). PT Buana Makna Wira menyerahkan PSU Perumahan The Peak Menteng Indah di Jalan Selambo Dalam/Menteng VII Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai, sedangkan PT Bhinneka Bangun Indonesia menyerahkan PSU Perumahan Madani Al Badar di Jalan Al Badar IV Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia kepada Pemko Medan.

Baca Juga:   Kapoldasu Sertijabkan PJU Poldasu dan Kapolres

Penandatanganan Berita Acara Penyerahan PSU dilakukan langsung Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, bersama Direktur PT Buana Makna Wira Jenny Lok, Direktur PT Bhinneka Bangun Indonesia, Yosef Erdian SE,  Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), M Ilham. dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah, Penandatanganan ini disaksikan Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar, Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM dan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah I Maruli Tua.

Selain penandatanganan berita acara serah terima penyerahan PSU kedua perumahan itu, pada saat itu Wali Kota juga menerima 32 sertifikat tanah milik Pemko Medan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.

Baca Juga:   Pemprov Sumut Dukung Program Top UP Tabungan Hari Tua

Acara Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan The Peak Menteng Indah dan Perumahan Madani Al Badar ini juga dirangkai dengan Rakor dan Monitoring Pencegahan Korupsi di Medan yang diisi dengan pemaparan dari Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar.

Di hadapan pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan yang menghadiri kegiatan itu, Lili memaparkan amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menugaskan KPK untuk melakukan pencegahan dan pemberantasn tindak pidana korupsi.

Disebutkannya, pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan serangkaian kegiatan koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, serta peran serta masyarakat.

“Strategi pemberantasan korupsi meliputi penindakan, pencegahan, pendidikan, dan partisipasi publik,” ucap Lili.

Lili juga menyebutkan tujuh tindak korupsi yang harus dihindari. Ketujuhnya adalah menyebabkan kerugian negara, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, benturan kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang, pemerasan, dan suap-menyuap. (MS7/foto:ist)