mediasumutku.com | LABUSEL – Tekab unit Reskrim Polsekta Kota Pinang dipimpin oleh Panit 1 IPTU Gunawan Sinurat, melakukan penggerebekan sebuah rumah di Jalan Labuhan Baru Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labusel sekitar pukul 11.30 Wib, Jum’at (5/2/2021).
Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap dua orang yang saat itu sedang memakai narkoba. Keduanya yakni, JT alias Jul KDI (39) warga jalan Labuhan Baru Kampung Kelapa Kota Pinang dan R (35), warga Dusun Aek Batu Bakti Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kapolsekta Kotapinang AKP Bambang G Hutabarat, Minggu (7/2/2021) menyebutkan, penangkapan kedua warga tersebut berdasarkan infromasi dari masyarakat yang diterima Tekab Unit Reskrim Polsekta Kotapinang bahwa ada beberapa orang laki-laki yang sedang berpesta sabu-sabu di sebuah rumah warga bernama JT di Jalan Labuhan Baru Kelurahan Kotapinang.
Selanjutnya, Tekab Unit Reskrim Polsekta Kotapinang dipimpin oleh Panit 1 Reskrim IPTU, Gunawan Sinurat langsung berangkat menuju rumah dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang sedang menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu di dapur.
“Dari penggerebekan itu, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 2 bungkus plastik kecil dan 1 set alat hisap sabu (bong). Dari hasil introgasi, diketahui bahwa sabu-sabu tsb dibeli JUL KDI dari M (supir tangki) seharga Rp.200.000. Namun, tersangka tidak mengetahui alamat ataupun keberadaan M,” sebutnya.
Dari penangkapan ini, diamankan juga barang bukti berupa, 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu, 2 (dua) mancis, 1 (satu) buah plastik transparan, 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah bong, serta 1 (satu) unit HP merk Nokia berwarna putih type 130. (MS10)