Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Paketin Daun Ganja, Pilun Warga Desa Nagur Ditangkap Polisi

×

Paketin Daun Ganja, Pilun Warga Desa Nagur Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com|Sergai- Pengedar narkotika jenis daun ganja kering akhirnya berhasil ditangkap team Satnarkoba Polres Sergai saat sedang paketi daun ganja kering di kediamanya.

Pelaku yang diamankan Badrun alias Pilun(35) warga Dusun I Kampung Baru, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai. Ditangkap pada hari Rabu(3/6/2020) sekira pukul 19:00WIB saat sedang memaketi daun ganja kering di kamar rumahnya.

Hasil penangkapan pelaku, team Sat Resnarkona berhasil mengamakan
barang bukti berupa satu bungkus kertas koran diduga berisikan Ganja kering dengan berat brutto 59,7 gram, satu buah mangkok berisi 23 (Dua puluh tiga) paket kecil diduga berisikan Ganja Kering, satu bal plastik klip transparan kosong dan 2 buah korek mancis.

Baca Juga:   Pria Usia 27 Tahun Di Sergai Tega Perkosa Nenek Kandungnya Sendiri Berusia 75 Tahun

Kapolres Serdang Bedagai AKBP
Robin Simatupang,SH,M.Hum kepada Mediasumutku, Kamis(4/6) mengatakan penangkapan tersangka Badrun alias Pilun berdasarkan laporan dari masyarakat yang sudah sangat meresahkan dengan aktifitas tersangka yang sering melakukan transaksi narkoba jenis Daun Ganja kepada masyarakat sekitar.

“Atas informasi tersebut kita tindak lanjuti dan berhasil melakukan penangkapan tersangka bersama barang bukti narkoba jenis daun ganja siap edar,”ungkap Kapolres AKBP Robin.

Saat di interogasi, ayah dua anak ini mengaku sudah 2 minggu lamanya menjual narkoba jenis daun ganja kepada masyarakat sekitar. Pria kesehariannya sebagai Nelayan ini mengaku mendapat narkoba jenis Daun ganja kering dari Sangkot (32) tak lain merupakan abang ipar tersangka.

Baca Juga:   Sofyan Sibarani Pemenang Sayembara Desain Ibu Kota Negara

“Tersangka membeli narkoba jenis daun ganja dari Sangkot merupakan abang ipar tersangka dengan harga Rp. 250 ribu per Ons, lalu tersangka menjual kembali dengan paketan 5 ribu rupiah sebanyak 75 Paket,”Jelas Kapolres.

Atas perbuatanya, tersangka di jerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara” pungkas Kapolres Sergai.