Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutMedanPolitikSumut

Pansus Ranperda Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia Dipimpin Wong Chun Sen

×

Pansus Ranperda Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia Dipimpin Wong Chun Sen

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Sekretaris Komisi 2 DPRD Kota Medan, Drs Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B terpilih sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Kota Medan Tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia tahun 2022.

Hasil rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Medan, Hasyim,SE dan dihadiri oleh dua orang pimpinan DPRD dan 10 orang Anggota Pansus yang tercantum dalam daftar hadir yang terdiri dari 4 (empat) pimpinan DPRD dan 14 (empat belas) Anggota Panitia Khusus Pembahasan Ranperda Kota Medan Tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia memilih secara musyawarah dan mufakat peserta rapat, Drs.Wong Chun Sen Tarigan sebagai ketua Pansus, Senin (14/11/2022) semalam.

Adapun komposisi antara lain, Ketua: Drs.Wong Chun Sen Tarigan,M.Pd.B (FPDI Perjuangan), Wakil Ketua, Haris Kelana Damanik,ST, (F.Gerindra), Anggota Johannes Hutagalung, David Roni G Sinaga (F.PDI Perjuangan), Surianto, Netty Yuniati Siregar (F.Gerindra), Syaiful Ramadhan, Dhiyaul Hayati (F.PKS), Sukamto, Edy Sahputra (F.PAN), Modestaarpaung (F.Golkar), T.Edriansyah Rendy (F.NasDem), Dodi Robert Simangunsong (F.Demokrat), Janses Simbolon (F.Hanura).

Baca Juga:   Aksi Pencurian Kursi Bersejarah di Rumah Kakak Ustad Abdul Somad (UAS)

Usai terpilih, Wong Chun Sen Tarigan kepada wartawan, Selasa (15/11/2022) mengatakan bahwa Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia bertujuan yang mana nantinya Perda ini dapat memberikan manfaat kepada penyandang disabilitas dan hak hak disabilitas, dan juga lanjut usia.

Akan ada ragam disabilitas antara lain Pertama, Disabilitas Fisik. Kedua, Disabilitas Intelektual. Ketiga, Disabilitas Mental dan keempat Disabilitas Sensorik.

Contoh, hak-hak yang di lindungi antara lain, Hak untuk hidup, bebas dari stigma, hak privasi, keadilan, perlindungan hukum, pendidikan, kesehatan, pekerjaan dll,” sebutnya.

Wong juga menambahkan, Pansus akan segera bekerja melakukan pembahasan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jajaran Pemko Medan.

Baca Juga:   DPRD Kota Medan Minta Satpol PP Kota Medan Bongkar Bangunan Tanpa IMB

“Mulai Minggu depan sudah bisa kita jadwalkan pembahasan dengan OPD, kita berharap dapat maksimal sesuai harapan kita bersama,” kata Wong.

Ditambahkan, pembahasan akan menghasilkan sejumlah rekomendasi yang dapat bermanfaat bagi keberadaan Penyandang Disabilitas dan lanjut usia yang ada di kota Medan